KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub) mengklaim tidak lalai membayar utang kepada PT Bank ICBC. Atas dasar itulah, perusahaan ini menilai pertimbangan Bank ICBC untuk membatalkan perdamaian tidak tepat. "Sampai akhir tahun 2017, kami terus bayar dan diterima oleh Bank ICBC. Makanya kenapa kemudian mereka ajukan pembatalan," kata Arief Nugroho Simanjuntak, kuasa hukum Indorub kepada KONTAN, pekan lalu. Dalam kesempatan terpisah Davin Varian, kuasa hukum Bank ICBC menyatakan gugatan pembatalan perdamaian atas Penyelesaian Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini mereka ajukan karena kliennya menganggap debitur tak membayar kewajiban sesuai ketentuan. "Dilihat saja bagaimana nanti pas pembuktiannya," kata Davin.
Indorub menolak pembatalan Bank ICBC
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (Indorub) mengklaim tidak lalai membayar utang kepada PT Bank ICBC. Atas dasar itulah, perusahaan ini menilai pertimbangan Bank ICBC untuk membatalkan perdamaian tidak tepat. "Sampai akhir tahun 2017, kami terus bayar dan diterima oleh Bank ICBC. Makanya kenapa kemudian mereka ajukan pembatalan," kata Arief Nugroho Simanjuntak, kuasa hukum Indorub kepada KONTAN, pekan lalu. Dalam kesempatan terpisah Davin Varian, kuasa hukum Bank ICBC menyatakan gugatan pembatalan perdamaian atas Penyelesaian Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini mereka ajukan karena kliennya menganggap debitur tak membayar kewajiban sesuai ketentuan. "Dilihat saja bagaimana nanti pas pembuktiannya," kata Davin.