JAKARTA. Putusan pengadilan tinggi Jakarta yang memberatkan hukuman mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto dinilai janggal. Jika benar, PT Indosat Tbk akan menempuh upaya arbitrase internasional maupun kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami akan menempuh jalur hukum yang tersedia termasuk dengan kasasi dan kemungkinan induk perusahaan kami untuk melakukan upaya arbitrase," ujar Alexander Rusli, Presdir & CEO Indosat, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/1). Sikap ini diambil setelah muncul informasi bahwa Pengadilan Tinggi Tipikor telah menolak permohonan banding Indar Atmanto atas kasus kerjasama frekuensi 3G Indosat-IM2. Hakim justru menambah bobot hukuman dari 4 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Indosat akan tempuh kasasi dan arbitrase soal IM2
JAKARTA. Putusan pengadilan tinggi Jakarta yang memberatkan hukuman mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto dinilai janggal. Jika benar, PT Indosat Tbk akan menempuh upaya arbitrase internasional maupun kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami akan menempuh jalur hukum yang tersedia termasuk dengan kasasi dan kemungkinan induk perusahaan kami untuk melakukan upaya arbitrase," ujar Alexander Rusli, Presdir & CEO Indosat, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/1). Sikap ini diambil setelah muncul informasi bahwa Pengadilan Tinggi Tipikor telah menolak permohonan banding Indar Atmanto atas kasus kerjasama frekuensi 3G Indosat-IM2. Hakim justru menambah bobot hukuman dari 4 tahun menjadi 8 tahun penjara.