JAKARTA. Putusan pengadilan tinggi Jakarta yang memberatkan hukuman mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto dinilai janggal. Jika benar, PT Indosat Tbk akan menempuh upaya arbitrase internasional maupun kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami akan menempuh jalur hukum yang tersedia termasuk dengan kasasi dan kemungkinan induk perusahaan kami untuk melakukan upaya arbitrase," ujar Alexander Rusli, Presdir & CEO Indosat, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/1). Sikap ini diambil setelah muncul informasi bahwa Pengadilan Tinggi Tipikor telah menolak permohonan banding Indar Atmanto atas kasus kerjasama frekuensi 3G Indosat-IM2. Hakim justru menambah bobot hukuman dari 4 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Dari sisi putusan, Alex menganggap bahwa pemberatan hukuman ini justru menambah kejanggalan proses penegakan hukum kasus ini. Pengadilan seperti mengabaikan prinsip keadilan (Fair Trial) karena meniadakan fakta dari saksi hingga bukti-bukti. Kesaksian dan pernyataan para pelaku industri seperti dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), maupun dari pemerintah yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), "Pihak Kemenkominfo telah menyampaikan surat sejak awal kepada Kejaksaan Agung bahwa model kerjasama bisnis ini sesuai dg amanah UU 36 tahun 99 tentang telekomunikasi, " ujarnya.