Indosat diduga merugikan negara Rp 1,3 triliun



JAKARTA. Kejaksaan agung mengaku sudah mengetahui nilai kerugian negara dalam kasus korupsi kerjasama penyelenggaraan jaringan 3G, antara PT Indosat Tbk dengan PT Indosat Mega Media.

Hal itu dipastikan, setelah pekan lalu penyidik Kejagung menerima hasil audit yang dilakukan oleh auditor BPKP.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1,3 triliun. "Ini menunjukkan, penyidikan kasus ini terus maju," kata Andhi, Senin (12/11).


Adapun nilai kerugian tersebut lebih kecil dari dugaan semula. Dimana, ketika kasus ini diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, penyidik menduga nilai kerugiannya bisa mencapai Rp 3 triliun.

Andhi bilang, diterimanya kerugian negara ini, maka berkas tersangka bisa segera tuntas untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

Dalam kasus ini Kejaksaan sudah menetapkan bekas Direktur Utama Indosat Mega Media, Indar Atmanto sebagai tersangka. Kasus ini terungkap, berkat laporan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM-KTI), Denny AK.

Denny menuding telah terjadi pelanggaran dalam perjanjian kerja sama yang dibuat Indosat dengan Indosat Mega Media. Pasalnya, Indosat sebagai pemenang tender pelaksanaan jaringan 3G dari Menteri Komunikasi dan Informatika, tidak diperbolehkan memberikan haknya kepada Indosat Mega Media. Pengalihan hak inilah yang diduga telah merugikannegara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri