JAKARTA. Kejaksaan agung mengaku sudah mengetahui nilai kerugian negara dalam kasus korupsi kerjasama penyelenggaraan jaringan 3G, antara PT Indosat Tbk dengan PT Indosat Mega Media. Hal itu dipastikan, setelah pekan lalu penyidik Kejagung menerima hasil audit yang dilakukan oleh auditor BPKP. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1,3 triliun. "Ini menunjukkan, penyidikan kasus ini terus maju," kata Andhi, Senin (12/11).
Indosat diduga merugikan negara Rp 1,3 triliun
JAKARTA. Kejaksaan agung mengaku sudah mengetahui nilai kerugian negara dalam kasus korupsi kerjasama penyelenggaraan jaringan 3G, antara PT Indosat Tbk dengan PT Indosat Mega Media. Hal itu dipastikan, setelah pekan lalu penyidik Kejagung menerima hasil audit yang dilakukan oleh auditor BPKP. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1,3 triliun. "Ini menunjukkan, penyidikan kasus ini terus maju," kata Andhi, Senin (12/11).