Jakarta, PT Indosat Tbk harus kembali duduk di meja hijau. Perusahaan telekomunikasi ini digugat oleh konsumennya, Sari Putra Joseph atas adanya tagihan fiktif sebesar Rp 500.000 dan pemblokiran nomor ponsel 08158333333. Sari Putra merupakan konsumen pasca bayar Indosat pengguna kartu Matrix. Fahmi Syakir, Kuasa Hukum Sari Putra menjelaskan bila nomor ponsel kliennya mendadak tidak aktif dan mendapatkan tagihan fiktif. "Saat dicek ternyata ada panggilan ke India," kata Fahmi, usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/7). Selain menggugat PT Indosat Tbk, Sari Putra juga turut menggugat Frans Gelora. Kronologisnya, tagihan pembayaran pulsa Matrix bulan Februari milik Sari Putra Joseph cukup berbeda. Setelah dicek ternyata ada panggilan ke India menggunakan nomor ponsel miliknya.
Indosat digugat karena tagihan fiktif
Jakarta, PT Indosat Tbk harus kembali duduk di meja hijau. Perusahaan telekomunikasi ini digugat oleh konsumennya, Sari Putra Joseph atas adanya tagihan fiktif sebesar Rp 500.000 dan pemblokiran nomor ponsel 08158333333. Sari Putra merupakan konsumen pasca bayar Indosat pengguna kartu Matrix. Fahmi Syakir, Kuasa Hukum Sari Putra menjelaskan bila nomor ponsel kliennya mendadak tidak aktif dan mendapatkan tagihan fiktif. "Saat dicek ternyata ada panggilan ke India," kata Fahmi, usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/7). Selain menggugat PT Indosat Tbk, Sari Putra juga turut menggugat Frans Gelora. Kronologisnya, tagihan pembayaran pulsa Matrix bulan Februari milik Sari Putra Joseph cukup berbeda. Setelah dicek ternyata ada panggilan ke India menggunakan nomor ponsel miliknya.