Indosat Divestasi, PPA Masuk Jadi Pemegang Saham Artajasa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta) melakukan kerja sama strategis dengan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk mengantisipasi tren transaksi digital di dunia dan di Indonesia.

Seperti diketahui, PPA telah mengakuisisi saham PT Arta Integrasi Teknologi (ARINT), anak usaha Lintasarta yang membawahi Artajasa Pembayaran Electronics yakni operator jaringan ATM Bersama.  Transaksi strategis ini diharapkan memperkuat peran Artajasa di dalam ekosistem digital Indonesia.

Adapun Lintasarta merupakan anak usaha PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison/IOH) yang bergerak di bidang Informations and Communication Technology (ICT) Total Solutions.


Penandatanganan perjanjian jual beli saham bersyarat dilakukan pada Jumat (7/10). Namun, tidak dijelaskan berapa saham Artajasa yang dibeli PPA dari Lintasarta.

Direktur Utama PPA, Yadi Jaya Ruchandi, mengatakan bahwa transaksi ini merupakan komitmen perseroan dalam mengoptimalkan kepemilikan saham minoritas pada Indosat Ooredoo Hutchison sebagaimana yang diamanatkan oleh Kementerian BUMN kepada PPA, serta menciptakan peluang sinergi di dalam ekosistem Holding Danareksa.

Baca Juga: Tren Aksi Merger dan Akuisisi di Indonesia Kian Ramai Sepanjang Tahun 2022

“Kami percaya bahwa kerja sama strategis antara PPA dengan IOH, Lintasarta, dan Artajasa melalui ARINT akan menciptakan banyak peluang baru pada ekosistem pembayaran digital Indonesia dan dapat memberikan pengalaman pelanggan yang luar biasa bagi masyarakat Indonesia,” kata Yadi dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (7/10).

Dalam kesempatan yang sama,  President Director and CEO Indosat Ooredoo Hutchison, Vikram Sinha,meyakini bahwa kolaborasi ini akan jadi peluang besar untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dengan menciptakan sinergi antara ekosistem IOH, Lintasarta, Artajasa, dan PPA.

Ia bilang, hal itu juga sesuai dengan semangat gotong royong yang diusung IOH dalam mewujudkan misinya memberikan pengalaman digital kelas dunia, menghubungkan dan memberdayakan masyarakat Indonesia.

Sementara Direktur Utama Lintasarta, Arya Damar, mengatakan, akuisisi yang dilakukan PPA atas anak usahanya akan memungkinkan Artajasa untuk memberikan solusi terbaik di kelasnya kepada para pelanggannya.

Selain itu, kata dia, upaya ini adalah bentuk kepatuhan kami terhadap regulasi terkait industri sistem pembayaran dalam negeri, yang pada akhirnya akan meningkatkan customer experience.

Ke depan, Artajasa diharapkan dapat memperkuat ragam layanannya, memperluas cakupan bisnisnya, serta meningkatkan kepercayaan pelanggan, sehingga dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi secara digital.

Direktur Utama Artajasa, Moch. Maruf, mengatakan, transaksi ini merupakan bentuk kepatuhan atas peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: PHK 300 Lebih Karyawan, Simak Bisnis dan Rekomendasi Saham Indosat (ISAT)

“Transaksi ini akan memungkinkan kami untuk berinovasi dalam memberikan solusi pembayaran baru dan memperkenalkan produk- produk baru dalam ekonomi digital Indonesia."ujarnya.

Artajasa Pembayaran Elektronik adalah pengelola jaringan ATM Bersama. Indosat memiliki 55% saham Artajasa melalui Lintasarta. Itu terdiri dari 20% saham dengan hak suara dan 35% saham tanpa hak suara yang berlaku efektif sejak 1 April 2018.

Sedangkan Indosat sudah dikuasai investor asing yakni Ooredo Asia Pte Ltd. Indosat sudah berencana menjual saham Artajasa sejak tahun 2019. Divestasi ini semula ditargetkan bisa rampung pada tahun 2020 karena tahun ini merupakan tenggak waktu dari ketentuan Bank Indonesia (BI) yang membatasi kepemilikan asing pada Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Artajasa adalah salah satu lembaga switching yang dapat memproses transaksi dalam ekosistem GPN.

Artajasa baru-baru ini melakukan inovasi baru. Perusahaan switching ini mendukung perbankan dan industri sistem pembayaran untuk terhubung dengan BI-Fast melalui layanan Bersama Inteface Processor (BIP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari