JAKARTA. Sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), makin menguatkan bukti sekaligus mematahkan dakwaan jaksa bahwa tidak ada yang salah dalam penyelenggaraan frekuensi 3G di kanal 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dengan Indosat Mega Media (IM2). Tiga saksi yang dihadirkan Kamis (2/5) makin mempertegas bahwa memang tidak ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat dan IM2, sehingga tidak ada pelanggaran. Ketiga saksi diantaranya Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bandung, Hercules Tumpa Sitorus, pengamat dan praktisi Telekomunikasi Ono Widodo Purbo, dan ahli telekomunikasi dari ITB Agung Harsoyo. Agung Harsoyo menegaskan, bahwa tak ada penggunaan bersama Indosat dan IM2. "Perjanjian Kerja Sama Indosat dan IM2 adalah penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan penggunaan frekuensi bersama," katanya.
Indosat-IM2 Tak Gunakan Frekuensi Bersama
JAKARTA. Sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), makin menguatkan bukti sekaligus mematahkan dakwaan jaksa bahwa tidak ada yang salah dalam penyelenggaraan frekuensi 3G di kanal 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dengan Indosat Mega Media (IM2). Tiga saksi yang dihadirkan Kamis (2/5) makin mempertegas bahwa memang tidak ada penggunaan frekuensi bersama antara Indosat dan IM2, sehingga tidak ada pelanggaran. Ketiga saksi diantaranya Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bandung, Hercules Tumpa Sitorus, pengamat dan praktisi Telekomunikasi Ono Widodo Purbo, dan ahli telekomunikasi dari ITB Agung Harsoyo. Agung Harsoyo menegaskan, bahwa tak ada penggunaan bersama Indosat dan IM2. "Perjanjian Kerja Sama Indosat dan IM2 adalah penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan penggunaan frekuensi bersama," katanya.