JAKARTA. PT Indosat Tbk mengaku tidak akan tinggal diam melihat kasus hukum yang melilit Indar Atmanto, eks Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2). Operator telekomunikasi itu akan melakukan banding atas putusan hakim yang menghukum Indar empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta. Vonis bersalah tersebut diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin kemarin (8/7). "Kami akan lakukan banding sampai bebas murni," ujar Risargati, Group Head Regulatory Indosat kepada wartawan di Hotel Four Seasons, Selasa (9/7). Dia bilang, banding tersebut akan diajukan dalam waktu sepekan ke depan. Risargati menjelaskan, pihaknya lakukan banding karena menganggap apa yang dilakukan Indar bukalah perbuatan melawan hukum. Sebab, kata Risargati, penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Indosat dan IM2 tidak melanggar hukum.
Indosat: Kami akan banding sampai bebas murni
JAKARTA. PT Indosat Tbk mengaku tidak akan tinggal diam melihat kasus hukum yang melilit Indar Atmanto, eks Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2). Operator telekomunikasi itu akan melakukan banding atas putusan hakim yang menghukum Indar empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta. Vonis bersalah tersebut diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin kemarin (8/7). "Kami akan lakukan banding sampai bebas murni," ujar Risargati, Group Head Regulatory Indosat kepada wartawan di Hotel Four Seasons, Selasa (9/7). Dia bilang, banding tersebut akan diajukan dalam waktu sepekan ke depan. Risargati menjelaskan, pihaknya lakukan banding karena menganggap apa yang dilakukan Indar bukalah perbuatan melawan hukum. Sebab, kata Risargati, penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Indosat dan IM2 tidak melanggar hukum.