Indosat: Kami masih sanggup bayar utang LTI



JAKARTA. PT Indosat Tbk mengklaim pihaknya masih sanggup membayar utang PT Lintas Teknologi Indonesia (LTI) yang diajukan dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Dalam berkas duplik yang diterima KONTAN, Kamis (1/9), kuasa hukum Indosat Anita Kolopaking menjelaskan, kliennya itu bukannya tak sanggup untuk membayar utang dari LTI. "Termohon masih dapat memenuhi pembayaran utang tersebut tapi memang masih adanya kesepakatan kedua pihak dalam perjanjian perdamaian." tulis Anita.

Memang, utang US$ 1,04 juta yang timbul karena kontrak pengadaan infrastruktur telekomunikasi dan perjanjian perdamaian itu merupakan dokumen hukum utama bagi kedua pihak. Tapi di sisi lain, hingga kini masih adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap mengenai sah atau tidaknya perjanjian perdamaian tersebut.


"Sehingga saat ini perjanjian perdamaian itu masih mengikat kedua pihak sebagai undang-undang," tambah Anita. Adapun saat ini proses hukum terkait perjanjian perdamaian itu tengah memasuki proses kasasi di Mahkamah Agung.

Hal tersebut juga disampaikan Sekretaris Perusahaan Indosat Trisula Dewantara dalam keterbukaan informasi di BEI, Kamis (1/9). Ia menyebutkan, dalam kontrak pengadaan infrastruktur telekomunikasi pada 6 Juni 2014 telah disepakati kalau Indosat berhak menahan setiap pembayaran yang terutang dari pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan LTI.

Apabila, lanjut dia, LTI belum melakukan pembayaran kewajibannya kepada Indosat sebesar US$ 2,5 juta. "Di mana, hingga saat ini LTI belum pernah sekalipun melakukan pembayaran atas kewajibannya US$ 2,5 juta kepada Indosat," tulis Trisula.

Sehingga menurutnya, utang Indosat yang diklaim LTI itu sebesar US$ 1,04 juta belum jatuh tempo dan dapat ditagih. Dengan demikian syarat-syarat permohonan dalam UU Kepailitan dan PKPU tak terpenuhi dan permohonan harus lah ditolak.

Mengenai hal tersebuy kuasa hukum LTI Mulyadi mengatakan pihak Indosat secara sengaja membuat perkara ini tidak lah sederhana. "Termohon menggiring perkara ini kepada perjanjian perdamaian. Padahal yang diperkarakan saat ini dengan perjanjian perdamaian merupakan perkara yang berbeda dan tak dapat dijumpakan," tegas dia.

Mulyadi juga menyampaikan dalam agenda persidangan selanjutnya, Senin (5/9) pihaknya siap menghadirkan saksi ahli. Adapun saksi ahli itu dari akuntan yang akan menilai pihak terutang yang tercantum dalam laporan keuangan itu sudah sah dan benar sebagai kreditur lain.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia