JAKARTA. PT Indosat Tbk mengklaim pihaknya masih sanggup membayar utang PT Lintas Teknologi Indonesia (LTI) yang diajukan dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dalam berkas duplik yang diterima KONTAN, Kamis (1/9), kuasa hukum Indosat Anita Kolopaking menjelaskan, kliennya itu bukannya tak sanggup untuk membayar utang dari LTI. "Termohon masih dapat memenuhi pembayaran utang tersebut tapi memang masih adanya kesepakatan kedua pihak dalam perjanjian perdamaian." tulis Anita. Memang, utang US$ 1,04 juta yang timbul karena kontrak pengadaan infrastruktur telekomunikasi dan perjanjian perdamaian itu merupakan dokumen hukum utama bagi kedua pihak. Tapi di sisi lain, hingga kini masih adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap mengenai sah atau tidaknya perjanjian perdamaian tersebut.
Indosat: Kami masih sanggup bayar utang LTI
JAKARTA. PT Indosat Tbk mengklaim pihaknya masih sanggup membayar utang PT Lintas Teknologi Indonesia (LTI) yang diajukan dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dalam berkas duplik yang diterima KONTAN, Kamis (1/9), kuasa hukum Indosat Anita Kolopaking menjelaskan, kliennya itu bukannya tak sanggup untuk membayar utang dari LTI. "Termohon masih dapat memenuhi pembayaran utang tersebut tapi memang masih adanya kesepakatan kedua pihak dalam perjanjian perdamaian." tulis Anita. Memang, utang US$ 1,04 juta yang timbul karena kontrak pengadaan infrastruktur telekomunikasi dan perjanjian perdamaian itu merupakan dokumen hukum utama bagi kedua pihak. Tapi di sisi lain, hingga kini masih adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap mengenai sah atau tidaknya perjanjian perdamaian tersebut.