Indosat: Kebijakan registrasi SIM Card bisa memangkas beban



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten telekomunikasi menilai kewajiban meregistrasi SIM card dapat mengganggu pendapatan perusahaan. Namun, PT Indosat Tbk (ISAT) menilai masih terlalu dini untuk memproyeksi dampak dari pemberlakuan aturan tersebut.

Bahkan, ISAT menilai, dalam jangka panjang, kebijakan itu berpeluang mengurangi beban perusahaan. Deva Rachman, Group Head Corporate Communication Indosat mengatakan, aturan itu akan meningkatkan margin perusahaan dan baik bagi kebijakan efisiensi.

"Akan mengurangi produksi kartu dan logistik ke seluruh Indonesia," kata Deva, Jumat (2/3).


Selain itu, kata Deva, kebijakan itu akan memproteksi data-data konsumen.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan aturan Nomor 14 Tahun 2017 terkait registrasi ulang kartu SIM (Subscriber Identity Module) yang wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari.

Jika tidak melakukan registrasi ulang sebelum batas tanggal di atas, pelanggan akan mendapat sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap. Aturan ini bertujuan untuk mencegah tindak penipuan dan hoaks yang kini marak terjadi di kalangan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini