JAKARTA. PT Indosat Tbk (ISAT) mendukung penuh pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto. Pengajuan PK tersebut berkaitan dengan Perjanjian Kerjasama antara IM2 dan Indosat yang dipidanakan. Induk usaha ISAT, Ooredoo juga memberi perhatian dan dukungan penuh upaya hukum PK ini. "Kami berharap upaya Peninjauan Kembali ini benar-benar memberikan hasil sesuai harapan kita bersama yaitu kebebasan bagi Bapak Indar Atmanto,” ujar Alexander Rusli, President Director & CEO Indosat dalam keterangan resmi, Selasa (24/3). Indar mengajukan PK lantaran terdapat dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang saling bertentangan. Dalam pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Negeri Tipikor, Pengadilan Tinggi Tipikor dan MA Tipikor atas perkara dengan terkdakwa Indar Atmanto terdapat pertentangan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi TUN, dan Putusan MA TUN. Pertentangan tersebut yakni tentang alat bukti surat yang digunakan untuk membuktikan adanya salah satu unsur tindak pidana korupsi berupa kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara. Dalam hal ini berupa Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh Tim BPKP.
Indosat mendukung upaya PK Indar Atmanto
JAKARTA. PT Indosat Tbk (ISAT) mendukung penuh pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto. Pengajuan PK tersebut berkaitan dengan Perjanjian Kerjasama antara IM2 dan Indosat yang dipidanakan. Induk usaha ISAT, Ooredoo juga memberi perhatian dan dukungan penuh upaya hukum PK ini. "Kami berharap upaya Peninjauan Kembali ini benar-benar memberikan hasil sesuai harapan kita bersama yaitu kebebasan bagi Bapak Indar Atmanto,” ujar Alexander Rusli, President Director & CEO Indosat dalam keterangan resmi, Selasa (24/3). Indar mengajukan PK lantaran terdapat dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang saling bertentangan. Dalam pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Negeri Tipikor, Pengadilan Tinggi Tipikor dan MA Tipikor atas perkara dengan terkdakwa Indar Atmanto terdapat pertentangan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi TUN, dan Putusan MA TUN. Pertentangan tersebut yakni tentang alat bukti surat yang digunakan untuk membuktikan adanya salah satu unsur tindak pidana korupsi berupa kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara. Dalam hal ini berupa Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh Tim BPKP.