JAKARTA. Baru saja dilantik menjadi Presiden RI, Jokowi sudah diminta untuk menuntaskan kasus yang membelit mantan bos IM2, Indar Atmanto. Para karyawan Indosat pun meminta Jokowi membebaskan Indar. Lutfi, seorang anggota serikat pekerja Indosat berharap Jokowi bisa menegakkan keadilan bagi Indar dan penyelesaian masalah ISP. Kita tidak akan tinggal diam dan akan terus perjuangkan" kata Lutfi. Hal itu terjadi saat Jokowi Kirab budaya Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla melewati kantor Indosat di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (20/10/2014). Para karyawan Indosat pun membentangkan spanduk yang bertuliskan, “Justice for Pak Indar”. "Kami berharap pak Jokowi - JK bisa memberikan harapan baru bagi tegaknya keadilan. Pak Indar orang baik dan harus dibebaskan dari vonis yang tidak memiliki dasar yang kuat itu. Apalagi pemerintah sebelumnya tegas mengatakan bahwa tidak ada yang dilanggar dalam skema bisnis IM2," kata Lutfi. Kasus Indar kembali menguat pada Juli 2013, Pengadilan Tipikor memutuskan Indar bersalah karena melawan hukum dengan menandatangani perjanjian kerja sama antara IM2 dan Indosat untuk memanfaatkan frekuensi 2,1 GHz bersama-sama. IM2 dinilai tak punya izin memakai frekuensi 2,1 GHz, namun Indosat mengantongi izin tersebut. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit yang menyatakan kerja sama ini merugikan negara sebesar Rp 1,358 triliun.
Indosat minta Jokowi-JK bebaskan mantan bos IM2
JAKARTA. Baru saja dilantik menjadi Presiden RI, Jokowi sudah diminta untuk menuntaskan kasus yang membelit mantan bos IM2, Indar Atmanto. Para karyawan Indosat pun meminta Jokowi membebaskan Indar. Lutfi, seorang anggota serikat pekerja Indosat berharap Jokowi bisa menegakkan keadilan bagi Indar dan penyelesaian masalah ISP. Kita tidak akan tinggal diam dan akan terus perjuangkan" kata Lutfi. Hal itu terjadi saat Jokowi Kirab budaya Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla melewati kantor Indosat di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (20/10/2014). Para karyawan Indosat pun membentangkan spanduk yang bertuliskan, “Justice for Pak Indar”. "Kami berharap pak Jokowi - JK bisa memberikan harapan baru bagi tegaknya keadilan. Pak Indar orang baik dan harus dibebaskan dari vonis yang tidak memiliki dasar yang kuat itu. Apalagi pemerintah sebelumnya tegas mengatakan bahwa tidak ada yang dilanggar dalam skema bisnis IM2," kata Lutfi. Kasus Indar kembali menguat pada Juli 2013, Pengadilan Tipikor memutuskan Indar bersalah karena melawan hukum dengan menandatangani perjanjian kerja sama antara IM2 dan Indosat untuk memanfaatkan frekuensi 2,1 GHz bersama-sama. IM2 dinilai tak punya izin memakai frekuensi 2,1 GHz, namun Indosat mengantongi izin tersebut. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit yang menyatakan kerja sama ini merugikan negara sebesar Rp 1,358 triliun.