KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tengah merestrukturisasi salah satu instrumen investasinya yakni Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN), PT Indosterling Optima Investa (IOI) malah dilaporkan nasabahnya ke Mabes Polri. Laporan diajukan oleh 32 nasabah dengan nilai kerugian hingga miliaran rupiah pada 6 Juli 2020. Lewat no LP: LP7/B/0364/VII/2020/BARESKRIM, kuasa hukum nasabah yakni Andreas dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm menyebutkan nilai kerugian mencapai Rp 47,1 miliar. Selain IOI, dia juga melaporkan SWH selaku Direktur IOI dan JBP sebagai Komisaris IOI ke Bareskrim dengan dengan dugaan melanggar pasal 46 UU perbankan, penipuan (378), Penggelapan (372) dan pasal 3,4,5 UU TPPU. "Masalah timbul lantaran produk HYPN yang dijual SWH diduga tidak memiliki izin dari OJK untuk menghimpun dana pihak ketiga selayaknya lembaga keuangan," kata Andreas kepada Kontan.co.id, Kamis (23/7).
Indosterling Optima Investa dilaporkan nasabah ke Bareskrim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tengah merestrukturisasi salah satu instrumen investasinya yakni Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN), PT Indosterling Optima Investa (IOI) malah dilaporkan nasabahnya ke Mabes Polri. Laporan diajukan oleh 32 nasabah dengan nilai kerugian hingga miliaran rupiah pada 6 Juli 2020. Lewat no LP: LP7/B/0364/VII/2020/BARESKRIM, kuasa hukum nasabah yakni Andreas dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm menyebutkan nilai kerugian mencapai Rp 47,1 miliar. Selain IOI, dia juga melaporkan SWH selaku Direktur IOI dan JBP sebagai Komisaris IOI ke Bareskrim dengan dengan dugaan melanggar pasal 46 UU perbankan, penipuan (378), Penggelapan (372) dan pasal 3,4,5 UU TPPU. "Masalah timbul lantaran produk HYPN yang dijual SWH diduga tidak memiliki izin dari OJK untuk menghimpun dana pihak ketiga selayaknya lembaga keuangan," kata Andreas kepada Kontan.co.id, Kamis (23/7).