KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indosterling Optima Investa (IOI) kembali melaksanakan percepatan pembayaran hasil putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas produk produk High Yield Promissory Notes (HYPN). Hal tersebut disampaikan kuasa hukum IOI, Hardodi dari kantor hukum HD Law Firm, dalam keterangan persnya, Senin (4/1). Kepada media, Hardodi mengatakan jumlah percepatan pembayaran yang dilakukan kliennya pada 4 Januari 2021 ini berkisar Rp 4 miliar. Jumlah yang sama, juga Indosterling bayar pada awal Desember 2020 silam. Kata Hardodi, jika merujuk putusan PKPU, maka pembayaran atas produk HYPN Indosterling yang telah diselesaikan lewat PKPU baru akan dilaksanakan Maret 2021 mendatang. "Namun karena keadaan ekonomi sudah mulai membaik, didukung dengan adanya itikad baik klien kami, maka dilakukan percepatan pembayaran," tutur Hardodi.
Indosterling Optima Investa Kembali Mempercepat Pembayaran Putusan PKPU ke Nasabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indosterling Optima Investa (IOI) kembali melaksanakan percepatan pembayaran hasil putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas produk produk High Yield Promissory Notes (HYPN). Hal tersebut disampaikan kuasa hukum IOI, Hardodi dari kantor hukum HD Law Firm, dalam keterangan persnya, Senin (4/1). Kepada media, Hardodi mengatakan jumlah percepatan pembayaran yang dilakukan kliennya pada 4 Januari 2021 ini berkisar Rp 4 miliar. Jumlah yang sama, juga Indosterling bayar pada awal Desember 2020 silam. Kata Hardodi, jika merujuk putusan PKPU, maka pembayaran atas produk HYPN Indosterling yang telah diselesaikan lewat PKPU baru akan dilaksanakan Maret 2021 mendatang. "Namun karena keadaan ekonomi sudah mulai membaik, didukung dengan adanya itikad baik klien kami, maka dilakukan percepatan pembayaran," tutur Hardodi.