KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada pelaku multifinance untuk melaksanakan bisnis pembiayaan tunai. Regulasi tersebut merupakan perluasan kegiatan usaha POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Managing Director Indosurya Finance Mulyadi Tjung mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih dalam tahap persiapan untuk melakukan pembiayaan tunai. "Kami sedang dalam tahap pengembangan scoring dan menjalin kerja sama dengan biro kredit," ujar dia pada Selasa (13/8)
Indosurya Finance siap-siap menjajakan pembiayaan uang tunai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada pelaku multifinance untuk melaksanakan bisnis pembiayaan tunai. Regulasi tersebut merupakan perluasan kegiatan usaha POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Managing Director Indosurya Finance Mulyadi Tjung mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih dalam tahap persiapan untuk melakukan pembiayaan tunai. "Kami sedang dalam tahap pengembangan scoring dan menjalin kerja sama dengan biro kredit," ujar dia pada Selasa (13/8)