JAKARTA. PT Indotasik Graha Utama (IGU), perusahaan yang bergerak di bidang peralatan pengatur lalu lintas udara (navigasi) melaporkan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI) ke Polres Jakarta Pusat. Pelaporan tersebut dipicu oleh keputusan BMI mencairkan uang pembayaran pembelian radar senilai Rp 11 miliar dalam bentuk letter of credit (L/C) yang sebelumnya sudah ditetapkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum IGU T.Djohansyah mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada hari Rabu (17/9) pekan lalu. Dalam laporannya, IGU menuding BMI telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya BMI diduga telah melakukan penipuan, penggelapan dan melepas barang sitaan. "Pada hari Rabu kemarin PT IGU melaporkan Bank Muamalat karena L/C yang disita pengadilan dicairkan BMI pada masa sedang disita PN pusat," ujarnya kepada KONTAN, Senin (22/9). Dalam laporannya, Djohansyah mengatakan Presiden Direktur PT BMI Arviyan Arifin diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan melepas barang sitaan pengadilan. Padahal, PN Jakarta Pusat telah menetapkan sita jaminan atas LC tersebut. Selain itu, IGU juga telah meminta BMI untuk tidak mencairkan L/C itu. Anehnya, BMI malah mencairkan L/C pembayaran senilai Rp 11 miliar kepada Indra. Otomatis itu menjadi utang bangi IGU.
Indotasik laporkan Bank Mualamat ke polisi
JAKARTA. PT Indotasik Graha Utama (IGU), perusahaan yang bergerak di bidang peralatan pengatur lalu lintas udara (navigasi) melaporkan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI) ke Polres Jakarta Pusat. Pelaporan tersebut dipicu oleh keputusan BMI mencairkan uang pembayaran pembelian radar senilai Rp 11 miliar dalam bentuk letter of credit (L/C) yang sebelumnya sudah ditetapkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum IGU T.Djohansyah mengatakan, kasus tersebut dilaporkan pada hari Rabu (17/9) pekan lalu. Dalam laporannya, IGU menuding BMI telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya BMI diduga telah melakukan penipuan, penggelapan dan melepas barang sitaan. "Pada hari Rabu kemarin PT IGU melaporkan Bank Muamalat karena L/C yang disita pengadilan dicairkan BMI pada masa sedang disita PN pusat," ujarnya kepada KONTAN, Senin (22/9). Dalam laporannya, Djohansyah mengatakan Presiden Direktur PT BMI Arviyan Arifin diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan melepas barang sitaan pengadilan. Padahal, PN Jakarta Pusat telah menetapkan sita jaminan atas LC tersebut. Selain itu, IGU juga telah meminta BMI untuk tidak mencairkan L/C itu. Anehnya, BMI malah mencairkan L/C pembayaran senilai Rp 11 miliar kepada Indra. Otomatis itu menjadi utang bangi IGU.