KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 24 September 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin COVID-19 produksi dalam negeri, yaitu Vaksin Indovac. “Sudah mendapatkan emergency use authorization yaitu pertama adalah Vaksin Indovac. Ini adalah vaksin yang merupakan pengembangan dalam negeri,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan pers, Jumat (30/09/2022). Melansir laman setkab.go.id, menurut Penny, vaksin Indovac memiliki kandungan zat aktif rekombinan Receptor-Binding Domain (RBD) protein S virus SARS-Cov-2. Ini merupakan vaksin COVID-19 dengan platform rekombinan protein subunit yang dikembangkan oleh PT Bio Farma bekerja sama dengan Baylor College of Medicine, Amerika Serikat.
Indovac Sudah Dapatkan Izin Penggunaan Darurat dari BPOM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 24 September 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin COVID-19 produksi dalam negeri, yaitu Vaksin Indovac. “Sudah mendapatkan emergency use authorization yaitu pertama adalah Vaksin Indovac. Ini adalah vaksin yang merupakan pengembangan dalam negeri,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan pers, Jumat (30/09/2022). Melansir laman setkab.go.id, menurut Penny, vaksin Indovac memiliki kandungan zat aktif rekombinan Receptor-Binding Domain (RBD) protein S virus SARS-Cov-2. Ini merupakan vaksin COVID-19 dengan platform rekombinan protein subunit yang dikembangkan oleh PT Bio Farma bekerja sama dengan Baylor College of Medicine, Amerika Serikat.