KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Hukum Timnas Anies-Cak Imin (AMIN), Anang Zubaidy membenarkan terkait penahanan Juru Bicara Tim Nasional AMIN Indra Charismiadji (IC) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena dugaan penggelapan pajak. Anang mengatakan, pihaknya sangat terkejut dengan informasi yang didapatkan terlebih dahulu, mengingat kasus yang menimpa Indra sudah berlangsung lebih dari setahun yang lalu. "Kami juga terkejut dengan informasi yang kami dapatkan terlebih lagi karena kasus yang menimpa beliau diduga terjadi lebih dari setahun yang lalu," ujar Anang kepada
Kontan.co.id, Kamis (28/12).
Untuk itu, Tim Hukum Nasional AMIN akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Apalagi, ini sudah menjadi koridornya untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak yang bersangkutan. "Itu dalam koridor mendampingi dan memperjuangkan hak-hak beliau sebagai orang yang sedang bermasalah dengan hukum," katanya.
Baca Juga: Ditjen Pajak Beberkan Kronologi Kasus Penggelapan Pajak Jubir Timnas AMIN Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan, hal ini bukan merupakan kasus yang baru. Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP, diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021. Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Wajib Pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP. "Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Kamis (28/12).
DJP telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B KUP yang mengatur bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk kepentingan penerimaan negara sepanjang Wajib Pajak melunasi utang pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan. Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU). "DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat