Indra Kenz cs Sepakat Hapus Konten Promosi Terkait Produk Binary Option Ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) menghimbau masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer.

Adapun, SWI juga telah memanggil memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kenz, Doni Salmanan, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin. 

Dalam pertemuan tersebut, Ketua SWI Tongam L. Tobing mengungkapkan bahwa lima influencer ini sepakat untuk menghapus konten-konten promosi terkait binary option dan menghentikan segala promosi yang dilakukan terkait hal tersebut. “Mereka menandatangani surat pernyataan akan menghapus konten-kontennya,” ujar Tongam dalam media briefing, Senin (21/2).


Baca Juga: Kasus Binomo, Sejumlah Korban Gelar Aksi Damai Depan Mabes Polri

Adapun, Tongam menambahkan bahwa selama ini, Indra Kenz cs ini tidak mengetahui aturan terkait binary option, terlebih tidak mengetahui bahwa kegiatan binary option yang dipromosikan merupakan ilegal. 

Seperti diketahui, Tongam bilang bahwa selama ini lima influencer ini membuat konten promosi terkait binary option dengan iming-iming keuntungan yang tidak wajar. “dengan memamerkan kekayaan-kekayaan, seperti mobil mewah, rumah mewah, dan ini sudah dihentikan,” imbuh Tongam.

Sekadar informasi, saat ini SWI telah menghentikan 634 platform perdagangan berjangka ilegal, termasuk binary option seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, serta platform lain sejenis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .