KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka kasus dugaan penipuan lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma (Indra Kenz), terancam 20 tahun hukuman penjara. Indra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo. "Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).
Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka kasus dugaan penipuan lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma (Indra Kenz), terancam 20 tahun hukuman penjara. Indra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo. "Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).