KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Indra Kesuma alias Indra Kenz menegaskan bahwa rumah mobil Tesla dan Ferrari miliknya tidak dibeli dari uang hasil trading di platform Binary Option atau Binomo. Indra Kenz yang merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong Binomo mengaku, dirinya membeli kedua mobil itu dari hasil kerja keras bermain kripto bitcoin (BTC) sejak tahun 2020. “Di tahun 2021 saya mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari lonjakan yang terjadi di kripto,” kata Indra dalam persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Ayah Vanessa Khong, Tersangka Kasus Binomo Diserahkan ke Kejari Tangsel Saat itu, Indra menggunakan platform Indodax untuk melakukan transaksi jual-beli aset kripto. Tak tanggung-tanggung, dirinya bermain trading kripto mencapai 975 juta tahun 2021. “Saya membeli beberapa koin yang tadinya harganya rendah menjadi tinggi,” ujarnya. Awalnya Indra menyebut membeli sejumlah koin BTC dengan membayar Rp 10 juta. Setelah beberapa bulan, Indra mengklaim dia bisa mendapatkan profit 2000 persen. “Sehingga saya mendapat profit 20 miliar, itulah mengapa transaksi saya di Indodax itu begitu besar sampai ratusan miliar,” jelasnya. Dengan profit yang besar itulah, pada tahun 2021, Indra Kenz dinobatkan sebagai “Trader of the Years 2021” oleh Indodax. Indra mengaku tidak hanya bermain trading bitcoin di Indodax saja ketika itu. Sehingga, uang yang dikumpulkannya cepat bertambah banyak dalam jumlah yang besar. “Uang-uang tersebutlah yang saya gunakan untuk kemudian membeli mobil, rumah dan aset saya yang lain, itu semua berasal dari kripto saya, semua transaksi saya itu ada di Indodax bisa dibuka dengan jelas,” ucap dia.
Baca Juga: Kasus Indra Kesuma, Afiliator Binary Option Binomo Bakal Segera Masuk Persidangan Jaksa penuntut umum menyampaikan terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar. Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan. Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo. "Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto. Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan. Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan. "Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.
Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian. Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan. "Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa. Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Indra Kenz Mengaku Rumah, Tesla, hingga Ferrari Miliknya Bukan Hasil dari "Trading" Binomo" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto