KONTAN.CO.ID - Penangkapan Indra Jaya Piliang atas kepemilikan narkoba dan obat-obatan terlarang di tempat karaoke and lounge yang berada di Jalan Blustru, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (13/9) malam, mengejutkan publik. Apalagi, setelah dilakukan pengetesan urine terbukti bahwa Indra positif menggunakan narkoba. Terkait hal tersebut Kementerian Pendayagunaan Aparutur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Herman Suryatman, menyampaikan keprihatinannya. Selain itu, Herman juga menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi bertugas di Kementerian PANRB. "Kami turut prihatin dengan kejadian tersebut. Perlu kami tegaskan bahwa Saudara IJP tidak bertugas dan tidak menjadi Tim Ahli di Kementerian PANRB," paparnya.
Indra Piliang tak lagi tim ahli Kementerian PANRB
KONTAN.CO.ID - Penangkapan Indra Jaya Piliang atas kepemilikan narkoba dan obat-obatan terlarang di tempat karaoke and lounge yang berada di Jalan Blustru, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (13/9) malam, mengejutkan publik. Apalagi, setelah dilakukan pengetesan urine terbukti bahwa Indra positif menggunakan narkoba. Terkait hal tersebut Kementerian Pendayagunaan Aparutur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Herman Suryatman, menyampaikan keprihatinannya. Selain itu, Herman juga menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi bertugas di Kementerian PANRB. "Kami turut prihatin dengan kejadian tersebut. Perlu kami tegaskan bahwa Saudara IJP tidak bertugas dan tidak menjadi Tim Ahli di Kementerian PANRB," paparnya.