KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform ride-hailing inDrive Indonesia akan menerapkan potongan komisi sebesar 8% untuk mitra pengemudi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Country Manager inDrive Indonesia Rio Aristo mengungkapkan bahwa perusahaan menyambut penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tersebut dan siap mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Namun, terkait penerapannya dalam waktu dekat, inDrive mengaku masih menunggu peraturan turunan lebih lanjut yang akan memberikan gambaran lebih menyeluruh, terutama mengenai mekanisme komisi.
Baca Juga: Autopedia Sukses (ASLC) Optimistis Kinerja Ngebut, Ditopang Penjualan Mobil Bekas "Kami terus mempelajari dan memahami lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang nantinya akan diatur secara rinci dalam peraturan pelaksanaannya, termasuk implikasinya terhadap operasional dan ekosistem transportasi daring secara keseluruhan," ujar Rio kepada Kontan, Rabu (24/6/2026). Menurutnya, sejak pertama kali hadir di Indonesia, inDrive telah menerapkan kebijakan komisi yang relatif kompetitif dengan batas maksimal hingga 12% untuk layanan di platform, baik roda dua maupun roda empat. "Pendekatan ini merupakan strategi kami untuk mendukung peluang pendapatan yang lebih baik bagi mitra pengemudi, serta menciptakan ekosistem yang lebih adil dan berkelanjutan," kata Rio. Bagaimanapun, ia menegaskan inDrive siap berpartisipasi secara konstruktif dalam proses tersebut dan memastikan seluruh penyesuaian potongan komisi dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kebijakan ini dinilai sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola industri transportasi online serta meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Kendati, inDrive mencermati bahwa perlindungan pengemudi dan keberlanjutan ekosistem digital perlu berjalan beriringan. "Karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan secara efektif dan realistis," terang Rio.
Baca Juga: Krisis Pasokan Gas Bayangi Kinerja Industri Kaca Nasional Rio menambahkan, hingga saat ini arahan potongan komisi menjadi maksimal 8% itu belum berdampak langsung terhadap struktur biaya yang berlaku di inDrive. Ia juga menegaskan, inDrive tidak mengenakan biaya platform dan tidak menerapkan biaya tersembunyi kepada pengguna. "Model bisnis kami didasarkan pada sistem komisi yang transparan, dengan besaran komisi hingga 12% yang informasinya tersedia secara terbuka," ujarnya.
Dus, apabila ke depan terdapat ada penyesuaian yang diperlukan menyusul regulasi yang berlaku, Rio bilang pihaknya akan mempertimbangkan dengan cermat dan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi. Di sisi lain, inDrive menyebut kebijakan ini menjadi peluang untuk memperkuat dialog antara pemerintah, platform, dan mitra pengemudi. "inDrive mendukung pendekatan berbasis masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Dengan begitu, kesejahteraan pengemudi dapat meningkat tanpa mengurangi daya saing dan inovasi dalam ekosistem transportasi online Indonesia," tandas Rio. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News