JAKARTA. Induk usaha PT Bank Ina Perdana, PT Bagusnusa Samudra Gemilang harus siap-siap membayar sanksi kewajiban dan administratif kepada Bank Indonesia lantaran terlambat menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2010. "Ada keterlambatan penyusunan laporan keuangan tahunan audited oleh kantor akuntan publik," demikian informasi yang disampaikan situs Bank Indonesia, Jumat (18/8). Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 3/22/PBI/2001 pasal 40, bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp 1 juta per hari keterlambatan untuk setiap laporan. Sementara sanksi administratif berupa kewajiban membayar setinggi-tingginya sebesar Rp 100 juta.
Induk PT Bank Ina Perdana kembali telat berikan laporan keuangan
JAKARTA. Induk usaha PT Bank Ina Perdana, PT Bagusnusa Samudra Gemilang harus siap-siap membayar sanksi kewajiban dan administratif kepada Bank Indonesia lantaran terlambat menyampaikan Laporan Keuangan Tahun 2010. "Ada keterlambatan penyusunan laporan keuangan tahunan audited oleh kantor akuntan publik," demikian informasi yang disampaikan situs Bank Indonesia, Jumat (18/8). Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 3/22/PBI/2001 pasal 40, bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp 1 juta per hari keterlambatan untuk setiap laporan. Sementara sanksi administratif berupa kewajiban membayar setinggi-tingginya sebesar Rp 100 juta.