Induk usaha BUMN tambang incar saham Freeport



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mematangkan agenda pembentukan induk usaha pertambangan (holding) BUMN. Sebagai tahap awal, tiga BUMN pertambangan, yakni PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), dan PT Timah Tbk (TINS) serentak menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 November 2017.

Agenda RUPSLB itu adalah mengesahkan inbreng atas tiga saham emiten tambang BUMN dari pemerintah kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), calon holding BUMN. Jadi, pemerintah mengalihkan kepemilikan saham tiga emiten BUMN tambang itu ke Inalum. Targetnya, "Bulan ini holding terbentuk," ujar Ricky Gunawan, Sekretaris Perusahaan Inalum kepada Kontan.co.id, Selasa (7/11).

Ricky mengungkapkan, pembentukan holding BUMN pertambangan ini memang memiliki tujuan khusus. Yakni, "Mengincar divestasi Freeport," terang Ricky. Sekadar catatan, FreeportMcMoran berkewajiban melepas atau mendivestasikan 41,36% saham PT Freeport Indonesia.


Nah, jika ingin mengambil 41,36% saham tersebut, menurut perhitungan Freeport, pemerintah harus memiliki amunisi Rp 107 triliun. Sementara hitungan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, untuk memboyong sekitar 41,36% saham itu membutuhkan Rp 44,67 triliun. Sedangkan nilai total aset holding BUMN pertambangan itu sekitar Rp 48,18 triliun.

Analis Danareksa Sekuritas Lucky Bayu Purnomo menilai, rencana pembentukan holding pertambangan merupakan agenda strategis. Pembentukannya juga diharapkan memacu tata kelola BUMN yang baik, efisien dan efektif. Posisi keuangan juga bisa lebih kuat dan optimal.

Tantangan terbesar adalah, jangan sampai holding mengalami koreksi kinerja keuangan. "Koreksi dapat memberikan sentimen negatif bagi anggota holding yang melantai di bursa," tegas Lucky.

Tapi, pembentukan holding sepertinya masih harus memenuhi jalan berkelok. Sekretaris Perusahaan Bukit Asam Suherman menyatakan, pembentukan holding itu tergantung terbitnya peraturan pemerintah (PP). "Saat ini belum terbit, tapi kabarnya terbit sebelum 29 November," ujarnya ke KONTAN, Selasa (7/11).

PTBA akan mengikuti pemegang saham. "Kalau PP belum terbit sampai 20 November 2017, RUPSLB ditunda menjadi Desember," ujarnya. Meski akan menjadi anak usaha, Suherman memastikan, rencana bisnis PTBA memperbesar bisnis kelistrikan akan terus berjalan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir menegaskan, jika ingin membentuk holding BUMN, pemerintah harus bicara dengan DPR. "Sri Mulyani juga sudah bilang, harus minta restu ke DPR," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini