JAKARTA. Pencabutan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu tidak mempengaruhi produksi dan penjualan industri air minum dalam kemasan (AMDK). Hendro Baruno, Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) mengatakan bahwa pencabutan UU itu tidak pengaruh produksi dan penjualan AMDK. "Tidak ada masalah, produksi dan penjualan masih berjalan seperti biasa," ujar Hendro pada KONTAN, Senin (27/4). Ia mengatakan pihaknya saat ini tengah menanti Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perihal jaminan investasi di industri ini.
Industri air kemasan tak terpengaruh putusan MK
JAKARTA. Pencabutan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu tidak mempengaruhi produksi dan penjualan industri air minum dalam kemasan (AMDK). Hendro Baruno, Ketua Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) mengatakan bahwa pencabutan UU itu tidak pengaruh produksi dan penjualan AMDK. "Tidak ada masalah, produksi dan penjualan masih berjalan seperti biasa," ujar Hendro pada KONTAN, Senin (27/4). Ia mengatakan pihaknya saat ini tengah menanti Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perihal jaminan investasi di industri ini.