KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Label susu pada produk susu kental manis (skm) menjadi polemik akhir-akhir ini. Hal tersebut dipandang sebagai pengaburan jenis produk, yang dianggap bukan bagian dari dairy product atau olahan susu. Untuk itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran terkait skm demi melindungi konsumen khususnya anak-anak. Peraturan yang diterapkan tersebut ditujukan bagi para produsen susu kental manis agar memperhatikan bentuk iklan yang diedarkan. Dalam surat edaran BPOM tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya, BPOM menegaskan perlunya melindungi konsumen dari informasi tidak benar dan menyesatkan sehingga perlu diambil langkah perlindungan yang memadai.
Industri akan patuhi aturan baru terkait susu kental manis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Label susu pada produk susu kental manis (skm) menjadi polemik akhir-akhir ini. Hal tersebut dipandang sebagai pengaburan jenis produk, yang dianggap bukan bagian dari dairy product atau olahan susu. Untuk itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran terkait skm demi melindungi konsumen khususnya anak-anak. Peraturan yang diterapkan tersebut ditujukan bagi para produsen susu kental manis agar memperhatikan bentuk iklan yang diedarkan. Dalam surat edaran BPOM tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya, BPOM menegaskan perlunya melindungi konsumen dari informasi tidak benar dan menyesatkan sehingga perlu diambil langkah perlindungan yang memadai.