Industri alas kaki merana akibat safeguard tekstil gagal turunkan harga bahan baku



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Menteri Keuangan menetapkan safeguard tekstil dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 162 Tahun 2019.

Adapun PMK ini telah diteken pada 5 November 2019. Tiga hari kemudian, safeguard tersebut berlaku. Alih-alih bisa membuat industri semakin kompetitif, nyatanya industri hilir yang butuh kain makin  tertekan. 

Baca Juga: Shortfall penerimaan pajak 2019 terancam membengkak dari tahun-tahun sebelumnya

Sebelumnya Kementerian Perindustrian telah mencoba memberikan fasilitas dialog bagi  industri hilir seperti alas kaki dengan mempertemukan industri tekstil di Bandung, Surabaya, dan Solo. 

"Sayangnya, dari serangkaian pertemuan di tiga daerah tersebut, industri tekstil masih gagal untuk memenuhi kebutuhan industri alas kaki," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakri kepada Kontan.co.id, Kamis (2/1). 

Firman menyatakan sejumlah kegagalannya dalam memenuhi kebutuhan industri alas kaki di antaranya dalam menurunkan harganya dan minimum order yang juga masih ketinggian. 

Selisih harga akhir yang diterima industri alas kaki dari industri tekstil bisa mencapai 40% dibandingkan bahan baku impor. 

Baca Juga: Perkuat cadangan kas, COCO akan cari pendanaan eksternal awal tahun ini

Meskipun bahan baku kain yang digunakan untuk sepatu termasuk sedikit, namun keberadaannya termasuk sebagai bahan baku utama. 

Firman bilang industri tekstil juga gagal memenuhi nature bisnis kain itu sendiri, yaitu sebagai  industri fashion yang merupakan fast moving industri.

Editor: Tendi Mahadi