KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Menteri Keuangan menetapkan safeguard tekstil dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 162 Tahun 2019. Adapun PMK ini telah diteken pada 5 November 2019. Tiga hari kemudian, safeguard tersebut berlaku. Alih-alih bisa membuat industri semakin kompetitif, nyatanya industri hilir yang butuh kain makin tertekan. Baca Juga: Shortfall penerimaan pajak 2019 terancam membengkak dari tahun-tahun sebelumnya
Industri alas kaki merana akibat safeguard tekstil gagal turunkan harga bahan baku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Menteri Keuangan menetapkan safeguard tekstil dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 162 Tahun 2019. Adapun PMK ini telah diteken pada 5 November 2019. Tiga hari kemudian, safeguard tersebut berlaku. Alih-alih bisa membuat industri semakin kompetitif, nyatanya industri hilir yang butuh kain makin tertekan. Baca Juga: Shortfall penerimaan pajak 2019 terancam membengkak dari tahun-tahun sebelumnya