Industri AMDK Usulkan, Penerapan Kenaikan Pajak Air Tanah Secara Bertahap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kenaikan pajak air tanah (PAT) di sejumlah daerah memicu kekhawatiran pelaku industri air minum dalam kemasan (AMDK). Lonjakan tarif yang mereka nilai cukup tinggi berpotensi menekan biaya produksi di tengah tekanan kenaikan harga bahan baku. Sehingga dapat berdampak pada harga jual hingga keberlangsungan usaha.

Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara), Karyanto Wibowo mengatakan, kenaikan PAT yang signifikan akan berdampak langsung terhadap peningkatan biaya produksi. Mengingat air merupakan bahan baku utama dalam industri AMDK. “Kenaikan PAT itu pasti akan menyebabkan biaya operasional naik tajam,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (17/4). 

Menurut Karyanto, dampak kenaikan PAT juga akan terasa seluruh rantai industri. Terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang memiliki margin terbatas. "Juga ancaman kelangsungan usaha khususnya bagi produsen skala kecil dan menengah yang marginnya tipis. Banyak yang terpaksa mempertimbangkan pengurangan volume produksi atau   bahkan penutupan pabrik,” katanya.


Ia menambahkan, kenaikan biaya produksi berpotensi mendorong kenaikan harga jual ke konsumen. Sehingga berpotensi mengganggu akses masyarakat terhadap air minum kemasan yang aman, higienis, dan terjangkau.

Dampak lanjutan juga berpotensi muncul dari sisi sosial, termasuk risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor hilir serta berkurangnya lapangan kerja.

Karyanto menilai, industri AMDK saat ini menghadapi tekanan ganda. Pelaku usaha juga dibebani lonjakan harga bahan baku plastik yang mencapai hingga 100% untuk beberapa jenis resin. “Kondisi ini mengancam pertumbuhan industri AMDK yang semula diproyeksikan positif untuk tahun 2026 ini,” ucapnya.

Amdatara memahami tujuan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendorong konservasi air tanah. Namun, mereka menilai implementasi kenaikan PAT di sejumlah daerah masih terlalu tinggi dan belum mempertimbangkan kondisi industri secara menyeluruh.

Baca Juga: Faktor Keberlanjutan Makin Menentukan Persaingan Industri AMDK

Karyanto mencontohkan, kenaikan PAT di Kabupaten Bogor mencapai hingga 120%, serta penyesuaian Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) di beberapa daerah lain yang dinilai terlalu tajam dan minim masa transisi. “Kami tidak menolak regulasi, tetapi berharap agar kebijakan ini adil, proporsional, dan tidak mematikan usaha AMDK,” tegasnya.

Amdatara mengusulkan sejumlah langkah kepada pemerintah pusat serta pemerintah daerah. Salah satunya adalah penerapan masa transisi kenaikan PAT secara bertahap selama 12–18 bulan. Tujuannya, agar industri memiliki waktu untuk menyesuaikan diri, termasuk melakukan diversifikasi sumber air dan investasi dalam teknologi konservasi.

Amdatara juga mendorong sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah guna menghindari disparitas tarif yang terlalu tinggi antarwilayah.

Pelaku industri juga mengusulkan agar sebagian penerimaan PAT dialokasikan kembali ke program konservasi. Seperti pengisian ulang air tanah, reboisasi, serta pembangunan infrastruktur air berkelanjutan. “Harus ada pemberian bobot pajak lebih rendah atau insentif fiskal bagi perusahaan yang telah melakukan upaya konservasi,” ujarnya.

Amdatara juga mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyusunan regulasi agar kebijakan yang dihasilkan berbasis data dan tidak mengganggu keberlangsungan industri strategis.

“Juga harus ada stimulus shock absorber seperti relaksasi sementara komponen pajak terkait atau dukungan teknis untuk efisiensi penggunaan air,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia, Firman Sukirman menilai, kenaikan PAT akan menambah beban operasional perusahaan dan berpotensi mendorong kenaikan harga jual produk. "Ini bisa mempengaruhi harga jual produk terhadap konsumen,” ucapnya.

Firman menambahkan, besaran kenaikan PAT berbeda di setiap daerah karena merupakan kewenangan pemerintah daerah. “Jadi, setiap daerah itu penetapan pajak air tanahnya bisa berbeda-beda,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News