Industri AS Bergejolak: Tarif Baru Trump Bidik 6 Sektor Strategis



KONTAN.CO.ID - Pemerintahan Presiden AS Donald Trump dikabarkan tengah mempertimbangkan tarif baru berbasis keamanan nasional terhadap sekitar enam sektor industri. Langkah ini muncul setelah putusan U.S. Supreme Court pekan lalu membatalkan banyak tarif yang diberlakukan Trump pada periode keduanya.

Laporan The Wall Street Journal pada Senin menyebut, tarif baru tersebut akan diterbitkan berdasarkan Section 232 dari Trade Expansion Act 1962. Skema ini berbeda dari tarif global 15% yang diumumkan Trump pada Sabtu lalu.

Sumber yang mengetahui rencana tersebut mengatakan, kebijakan ini akan berdiri terpisah dari bea masuk global yang sebelumnya sempat ditetapkan 10% sebelum dinaikkan menjadi 15%.


Baca Juga: JPMorgan Bidik ROE 17%, Tetap Disiplin Jaga Biaya di Tengah Gejolak Pasar

Sebagai latar belakang, Mahkamah Agung AS membatalkan tarif luas yang sebelumnya diberlakukan Trump dengan menggunakan undang-undang yang dirancang untuk kondisi darurat nasional. Putusan itu memaksa Gedung Putih mencari dasar hukum lain untuk mempertahankan kebijakan proteksionisnya.

Jika benar diterapkan, tarif baru ini berpotensi menyasar sejumlah sektor strategis, antara lain baterai skala besar, besi cor dan perlengkapannya, pipa plastik, bahan kimia industri, serta peralatan jaringan listrik dan telekomunikasi.

Tonton: Tarif Trump Dibatalkan! Pemerintah AS Terancam Bayar Rp 3.000 Triliun

Hingga kini, Reuters belum dapat mengonfirmasi laporan tersebut secara independen. Gedung Putih juga belum memberikan tanggapan resmi.

Selanjutnya: HP Baru 1 Jutaan: Infinix Smart 20 Punya Baterai Tahan 16 Jam, Kok Bisa?

Menarik Dibaca: HP Baru 1 Jutaan: Infinix Smart 20 Punya Baterai Tahan 16 Jam, Kok Bisa?