KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi berharap pembentukan lembaga penjamin premi bisa segera terealisasi. Pembentukan lembaga penjamin premi sesuai amanat Undang Undang No 40 2014 tentang Asuransi. Dalam UU ini disebut pembentukan lembaga penjamin premi ini seharusnya pada 2017 atau tiga tahun setelah aturan ini diundangkan. Beberapa industri berharap dengan adanya pembentukan lembaga ini bisa meningkatkan kinerja dan bisnis asuransi secara umum. Yanes Y. Matulatuwa, Presiden Direktur WanaArtha Life mengatakan sudah lama lembaga ini ditunggu industri asuransi. “Harapan saya diharapkan terbentuknya lembaga ini bisa cepat terwujud,” kata Yanes kepada kontan.co.id, Rabu (20/2).
Industri asuransi berharap lembaga penjamin polis bisa segera terwujud
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi berharap pembentukan lembaga penjamin premi bisa segera terealisasi. Pembentukan lembaga penjamin premi sesuai amanat Undang Undang No 40 2014 tentang Asuransi. Dalam UU ini disebut pembentukan lembaga penjamin premi ini seharusnya pada 2017 atau tiga tahun setelah aturan ini diundangkan. Beberapa industri berharap dengan adanya pembentukan lembaga ini bisa meningkatkan kinerja dan bisnis asuransi secara umum. Yanes Y. Matulatuwa, Presiden Direktur WanaArtha Life mengatakan sudah lama lembaga ini ditunggu industri asuransi. “Harapan saya diharapkan terbentuknya lembaga ini bisa cepat terwujud,” kata Yanes kepada kontan.co.id, Rabu (20/2).