Industri asuransi jiwa sudah bayar klaim Covid-19 sebanyak Rp 642,90 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi jiwa sudah membayarkan klaim terkait Covid-19 kepada para nasabah. Hingga Oktober 2020, total klaim yang dibayarkan industri asuransi jiwa mencapai Rp 642,90 miliar, menurut data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).  

"Angka klaim itu berasal dari 8.800 pemegang polis," kata Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu kepada Kontan.co.id, Senin (1/2).

Pembayaran klaim tetap dijalankan perusahaan asuransi meski pemerintah menyatakan bahwa Covid-19 merupakan pandemi. Di sisi lain, pembayaran klaim itu juga menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat berasuransi meningkat selama pandemi.


Menurut Togar, masyarakat akan tetap mencari asuransi kesehatan walau pemerintah memberikan vaksin secara gratis. Alasannya, mereka membutuhkan perlindungan tambahan karena virus corona belum bisa hilang 100% walau sudah ada vaksin.

Baca Juga: AAJI sebut UU Cipta Kerja bikin tren surrender menanjak di 2021

"Masyarakat sudah tahu, Covid-19 tidak bisa hilang karena sewaktu - waktu bisa terkena lagi. Jadi, ada sebagian masyarakat perlu penanganan secara cepat, dan kamar perawatan VIP melalui asuransi komersil," jelas Togar.

Hingga saat ini, sudah banyak pemain asuransi memberikan perlindungan terhadap risiko Covid-19. Walau begitu, porsi asuransi kesehatan secara industri belum begitu besar yaitu 10% dari total premi.

Salah satu pemain, PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Sequis Life) telah membayarkan klaim terkait Covid-19 senilai Rp 53,87 miliar di 2020. Ini merupakan bagian komitmen perusahaan memberikan perlindungan kepada nasabah.

"Iya (kami terus meng-cover asuransi Covid-19) dan membayarkan klaim karena ini komitmen kami," ungkap President Director & CEO Sequis Life Tatang Widjaja.

Sequis Life dinilai memberikan beberapa keunggulan dalam perlindungan terhadap Covid-19. Diantaranya, mengkaver pasien orang tanpa gejalar (OTG) dan layanan isolasi mandiri.

Selain itu, perusahaan juga akan membayarkan sejumlah biaya perawat dengan menyerahkan surat dari dokter yang merawat mulai dari biaya obat - obatan, test darah, konsultasi doker dan rontgen thorax.

"Kami yang pertama memberikan pelayanan klaim untuk self isolation semenjak pertengahan tahun lalu dan sekarang banyak para perusahaan asuransi jiwa menawarkan hal yang serupa," lanjutnya.

Selain itu, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia juga telah membayarkan 274 klaim terkait Covid-19 senilai Rp 28,6 miliar hingga Oktober 2020.  Sementara total klaim yang telah dibayar Rp 526,7 miliar yang merupakan gabungan dari manfaat meninggal dunia, kesehatan dan penyakit kritis.

"Dengan adanya proteksi, keluarga terlindungi dan nasabah bisa tetap fokus dalam menjalani pengobatan dan proses penyembuhan. Kami juga terus mendorong inovasi untuk mendampingi dan memberikan kemudahan bagi nasabah,” ujar Direktur dan Chief Operation Officer Generali Jutany Japit. 

Selanjutnya: Kanal bancassurance sumbang 46,9% terhadap pendapatan premi asuransi jiwa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat