JAKARTA. Industri asuransi kedatangan dua pemain anyar. Satu di antaranya, PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia selaku perusahaan asuransi umum dan lainnya, PT Brent Asuransi Jiwa merupakan perusahaan asuransi. Keduanya telah mengantongi izin usaha baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, sampai Juli 2014, pihaknya telah menerima 7 permohonan izin usaha asuransi baru. “Empat di antaranya telah selesai, dua lainnya telah diproses dan ditanggapi dan satu sisanya dalam proses analis,” ujarnya, Kamis (21/8).Menilik situs resmi Cakrawala Proteksi, perusahaan ini baru didirikan pada 12 Desember 2012 silam. Perusahaan ini bergerak di bidang asuransi kerugian, dengan produk asuransi antara lain, asuransi kendaraan bermotor, asuransi properti, serta asuransi pengangkutan kapal dan lain sebagainya.Selain Cakrawala Proteksi dan Brent Asuransi Jiwa, OJK juga telah menerbitkan izin usaha asuransi baru kepada PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) dan PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life). “Kami juga telah memproses 5 izin usaha dana pensiun dan 6 izin usaha pembiayaan dan lembaga keuangan jasa lainnya,” terang Ngalim.Lima izin usaha dana pensiun tersebut saat ini dalam proses dan telah ditanggapi. Sementara, dari 6 izin usaha pembiayaan, empat di antaranya telah selesai dan dua lainnya masih dalam proses. Secara total, dari 42 izin usaha baru perusahaan keuangan non bank, sebanyak 24 di antaranya telah selesai proses, 17 lainnya masih dalam proses dan ditanggapi, sisanya satu perusahaan dalam proses analisis.Sampai Juli 2014, OJK mencatat, terdapat 142 perusahaan asuransi yang terdiri dari 51 perusahaan asuransi jiwa, 86 perusahaan asuransi umum dan reasuransi, tiga perusahaan asuransi sosial dan dua perusahaan asuransi TNI/Polri. Sementara, ada 264 perusahaan dana pensiun, 274 perusahaan pembiayaan, 15 lembaga jasa keuangan lainnya, dan 263 perusahaan jasa penunjang keuangan non bank.Dari sisi aset, aset industri asuransi, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan mencapai Rp 711,68 triliun per 31 Mei 2014. Aset dana pensiun sebesar Rp 174,24 triliun dan pembiayaan, termasuk modal ventura dan pembiayaan infrastruktur sebesar Rp 434,36 triliun, lembaga jasa keuangan lainnya sebesar Rp 105,09 triliun, serta industri jasa penunjang keuangan non bank sebesar Rp 4,24 triliun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Industri asuransi kedatangan dua pemain anyar
JAKARTA. Industri asuransi kedatangan dua pemain anyar. Satu di antaranya, PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia selaku perusahaan asuransi umum dan lainnya, PT Brent Asuransi Jiwa merupakan perusahaan asuransi. Keduanya telah mengantongi izin usaha baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, sampai Juli 2014, pihaknya telah menerima 7 permohonan izin usaha asuransi baru. “Empat di antaranya telah selesai, dua lainnya telah diproses dan ditanggapi dan satu sisanya dalam proses analis,” ujarnya, Kamis (21/8).Menilik situs resmi Cakrawala Proteksi, perusahaan ini baru didirikan pada 12 Desember 2012 silam. Perusahaan ini bergerak di bidang asuransi kerugian, dengan produk asuransi antara lain, asuransi kendaraan bermotor, asuransi properti, serta asuransi pengangkutan kapal dan lain sebagainya.Selain Cakrawala Proteksi dan Brent Asuransi Jiwa, OJK juga telah menerbitkan izin usaha asuransi baru kepada PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) dan PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life). “Kami juga telah memproses 5 izin usaha dana pensiun dan 6 izin usaha pembiayaan dan lembaga keuangan jasa lainnya,” terang Ngalim.Lima izin usaha dana pensiun tersebut saat ini dalam proses dan telah ditanggapi. Sementara, dari 6 izin usaha pembiayaan, empat di antaranya telah selesai dan dua lainnya masih dalam proses. Secara total, dari 42 izin usaha baru perusahaan keuangan non bank, sebanyak 24 di antaranya telah selesai proses, 17 lainnya masih dalam proses dan ditanggapi, sisanya satu perusahaan dalam proses analisis.Sampai Juli 2014, OJK mencatat, terdapat 142 perusahaan asuransi yang terdiri dari 51 perusahaan asuransi jiwa, 86 perusahaan asuransi umum dan reasuransi, tiga perusahaan asuransi sosial dan dua perusahaan asuransi TNI/Polri. Sementara, ada 264 perusahaan dana pensiun, 274 perusahaan pembiayaan, 15 lembaga jasa keuangan lainnya, dan 263 perusahaan jasa penunjang keuangan non bank.Dari sisi aset, aset industri asuransi, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan mencapai Rp 711,68 triliun per 31 Mei 2014. Aset dana pensiun sebesar Rp 174,24 triliun dan pembiayaan, termasuk modal ventura dan pembiayaan infrastruktur sebesar Rp 434,36 triliun, lembaga jasa keuangan lainnya sebesar Rp 105,09 triliun, serta industri jasa penunjang keuangan non bank sebesar Rp 4,24 triliun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News