JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan akan merevisi aturan tarif premi pada lini usaha asuransi harta benda dan kendaraan bermotor, dengan catatan apabila statistik industri asuransi membaik. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, saat ini, pihaknya melihat statistik industri asuransi yang menjadi acuan tarif premi terus membaik. Itu berarti, ada kemungkinan besaran tarif premi akan diubah. “Sekarang ini, kami masih melakukan kajian, apakah besarannya akan diturunkan atau tetap. Apabila, statistiknya membaik, rasio klaimnya turun, mungkin saja besaran tarif premi akan diturunkan,” tutur dia saat ditemui KONTAN usai pembukaan Indonesia Banking Expo, Kamis (28/8).
Industri asuransi membaik, tarif premi direvisi
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan akan merevisi aturan tarif premi pada lini usaha asuransi harta benda dan kendaraan bermotor, dengan catatan apabila statistik industri asuransi membaik. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, saat ini, pihaknya melihat statistik industri asuransi yang menjadi acuan tarif premi terus membaik. Itu berarti, ada kemungkinan besaran tarif premi akan diubah. “Sekarang ini, kami masih melakukan kajian, apakah besarannya akan diturunkan atau tetap. Apabila, statistiknya membaik, rasio klaimnya turun, mungkin saja besaran tarif premi akan diturunkan,” tutur dia saat ditemui KONTAN usai pembukaan Indonesia Banking Expo, Kamis (28/8).