JAKARTA. Demi mendukung operasional dan meningkatkan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah siap menetapkan iuran bagi lembaga keuangan nonbank. Besaran fee antara 0,03%-0,45% dari aset setiap perusahaan lembaga keuangan non-bank. Menanggapi rencana pemberlakuan iuran OJK, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mengemukakan pungutan tersebut terlalu besar. "Kalau dilihat dari sisi aset, saya melihat, angka 0,03% itu masih cukup besar," ujar Direktur Eksekutif AAUI, Julian Noor. Menurut dia, sebelumnya memang ada pemaparan konsep iuran OJK kepada industri, tapi belum menyentuh pada kebutuhan dana OJK. Sejatinya industri asuransi umum bersedia mengeluarkan sejumlah uang demi memperkuat peran regulator. Namun, AAUI meminta pemerintah melibatkan kalangan industri keuangan.
Industri asuransi menilai iuran OJK terlalu besar
JAKARTA. Demi mendukung operasional dan meningkatkan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah siap menetapkan iuran bagi lembaga keuangan nonbank. Besaran fee antara 0,03%-0,45% dari aset setiap perusahaan lembaga keuangan non-bank. Menanggapi rencana pemberlakuan iuran OJK, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), mengemukakan pungutan tersebut terlalu besar. "Kalau dilihat dari sisi aset, saya melihat, angka 0,03% itu masih cukup besar," ujar Direktur Eksekutif AAUI, Julian Noor. Menurut dia, sebelumnya memang ada pemaparan konsep iuran OJK kepada industri, tapi belum menyentuh pada kebutuhan dana OJK. Sejatinya industri asuransi umum bersedia mengeluarkan sejumlah uang demi memperkuat peran regulator. Namun, AAUI meminta pemerintah melibatkan kalangan industri keuangan.