KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini mencatat sebanyak 10 perusahaan yang menyatakan akan melakukan spin off dari 49 unit usaha syariah (UUS). Direktur Pengawas Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK Muhammad Muchlasin mengatakan, 10 perusahaan masih proses penyusunan rencana spin off yang matang. "Sesuai POJK 67 rencana spin off harus disampaikan paling lambat Oktober 2020. Ada yang sedang melakukan kajian dibantu konsultan, bicara dengan pemegang saham,"ujar Muchlasin kepada Kontan.co.id, Minggu (17/11).
Industri asuransi syariah diyakini akan tumbuh seiring kewajiban spin off
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini mencatat sebanyak 10 perusahaan yang menyatakan akan melakukan spin off dari 49 unit usaha syariah (UUS). Direktur Pengawas Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK Muhammad Muchlasin mengatakan, 10 perusahaan masih proses penyusunan rencana spin off yang matang. "Sesuai POJK 67 rencana spin off harus disampaikan paling lambat Oktober 2020. Ada yang sedang melakukan kajian dibantu konsultan, bicara dengan pemegang saham,"ujar Muchlasin kepada Kontan.co.id, Minggu (17/11).