Industri asuransi syariah diyakini akan tumbuh seiring kewajiban spin off



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini mencatat sebanyak 10 perusahaan yang menyatakan akan melakukan spin off dari 49 unit usaha syariah (UUS).

Direktur Pengawas Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK Muhammad Muchlasin mengatakan, 10 perusahaan masih proses penyusunan rencana spin off yang matang.

"Sesuai POJK 67 rencana spin off harus disampaikan paling lambat Oktober 2020. Ada yang sedang melakukan kajian dibantu konsultan, bicara dengan pemegang saham,"ujar Muchlasin kepada Kontan.co.id, Minggu (17/11).


Baca Juga: Dorong spin off UUS, OJK bakal terbitkan beleid sinergi perbankan

"Yang sudah menyampaikan niatnya sudah banyak, tapi saya baru bisa katakan 10 perusahaan dulu,"jelasnya.

Muchlasin mengatakan hingga saat ini sudah terdapat empat UUS yang telah melepas diri dari induknya terdiri dari dua asuransi umum dan dua asuransi jiwa. Asuransi umum, yaitu Jasindo Syariah dan Askrida Syariah. Sementara asuransi jiwa, yakni Asuransi Jaya Proteksi (AJP) Syariah dan ReINDO Syariah. 

Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Ahmad Syaroni yakin industri asuransi syariah akan tumbuh pada tahun depan, dengan adanya kewajiban spin off yang menurutnya dapat meningkatkan keinginan perusahaan asuransi syariah dalam menggenjot ekuitasnya.

"Perlambatan ekonomi saat ini akan berdampak pada kinerja asuransi syariah pada tahun depan. tahun depan berharap masih bisa tumbuh sekitar 10%,"kata Ahmad Syaroni kepada Kontan.co.id

Editor: Herlina Kartika Dewi