JAKARTA. Sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) masih terus mengkaji demi pemenuhan regulasi bagi unit usaha syariah (UUS) untuk mendirikan perusahaan sendiri atau berpisah dari induknya (spin off). Mengingatkan saja, regulasi ini tertuang dalam Undang-undang No.40/2014 tentang perasuransian yang di dalamnya menyebutkan bahwa perusahaan asuransi yang memiliki UUS dengan nilai tabarru dan dana investasi paling sedikit 50% dari dana yang dimiliki oleh perusahaan induk, wajib melakukan spin off paling lambat pada akhir 2024. Sementara perusahaan asuransi harus menyerahkan roadmap spin off paling lambat pada 2020. Ketua Umum AASI Taufik Marjuniadi mengatakan, hingga kini memang perusahaan di industri asuransi syariah masih menyiapkan untuk melaksanakan ketentuan ini. Maklum saja, untuk spin off diperlukan perencanaan yang matang.
Industri asuransi syariah mengkaji aturan spin off
JAKARTA. Sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) masih terus mengkaji demi pemenuhan regulasi bagi unit usaha syariah (UUS) untuk mendirikan perusahaan sendiri atau berpisah dari induknya (spin off). Mengingatkan saja, regulasi ini tertuang dalam Undang-undang No.40/2014 tentang perasuransian yang di dalamnya menyebutkan bahwa perusahaan asuransi yang memiliki UUS dengan nilai tabarru dan dana investasi paling sedikit 50% dari dana yang dimiliki oleh perusahaan induk, wajib melakukan spin off paling lambat pada akhir 2024. Sementara perusahaan asuransi harus menyerahkan roadmap spin off paling lambat pada 2020. Ketua Umum AASI Taufik Marjuniadi mengatakan, hingga kini memang perusahaan di industri asuransi syariah masih menyiapkan untuk melaksanakan ketentuan ini. Maklum saja, untuk spin off diperlukan perencanaan yang matang.