JAKARTA. Alhamdulilah. Akhirnya, industri asuransi syariah memiliki polis standar. Standarisasi polis asuransi syariah ini menjadi acuan bagi pelaku industri dalam mengajukan perizinan produk baru dan penerbitan produk-produk asuransi berbasis syariah. Shaifie Zein, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia mengatakan, esensi dari polis standar asuransi ini adalah kaidah syariahnya. “Jadi, setiap pengembangan atau inovasi produk nantinya harus sesuai dengan standar polis yang berlaku,” tutur dia, dalam seminar sosialisasi dengan pelaku industri, Rabu (21/5). Polis standar asuransi syariah telah melalui proses panjang, sedikitnya tiga tahun sejak tertuang dalam peraturan 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Adapun, tim penyusun polis standar terdiri dari tim divisi syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AASI.
Industri asuransi syariah punya polis standar
JAKARTA. Alhamdulilah. Akhirnya, industri asuransi syariah memiliki polis standar. Standarisasi polis asuransi syariah ini menjadi acuan bagi pelaku industri dalam mengajukan perizinan produk baru dan penerbitan produk-produk asuransi berbasis syariah. Shaifie Zein, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia mengatakan, esensi dari polis standar asuransi ini adalah kaidah syariahnya. “Jadi, setiap pengembangan atau inovasi produk nantinya harus sesuai dengan standar polis yang berlaku,” tutur dia, dalam seminar sosialisasi dengan pelaku industri, Rabu (21/5). Polis standar asuransi syariah telah melalui proses panjang, sedikitnya tiga tahun sejak tertuang dalam peraturan 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Adapun, tim penyusun polis standar terdiri dari tim divisi syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AASI.