Industri asuransi terus upayakan produk proyek-proyek hijau



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesadaran implementasi aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola atau environmental, social, and corporate governance (ESG) sudah diterapkan di industri asuransi Indonesia. Beberapa perusahaan asuransi bekerjasama dengan beberapa lembaga memiliki produk-produk asuransi yang terkait proyek-proyek hijau.

Sejatinya, Peraturan OJK (POJK) No. 51 tahun 2017 sudah mewajibkan asuransi mengimplementasikan ESG mulai 1 Januari 2020. Dalam hal ini, industri asuransi melaksanakannya dengan membuat produk asuransi hijau seperti asuransi gempa bumi, asuransi yang menanggung kerusakan lingkungan hidup, green building insurance, dan asuransi pertanian.

Direktur Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe bilang bahwa saat ini AAUI dan industri asuransi umum sudah mendukung pelaksanaan POJK tersebut. Sebagai bukti, ia menyampaikan kalau saat ini sudah ada pelaksanaan asuransi pertanian yang kerjasama dengan Kementerian Pertanian serta asuransi perikanan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kedua kerjasama tersebut rutin dilakukan evaluasi dan kajian. 


Tak hanya itu, Dody juga menyebutkan bahwa saat ini AAUI tengah mempersiapkan beberapa produk baru terkait implementasi ESG, seperti asuransi terumbu karang yang konsepnya sudah didiskusikan bersama United Nations Development Programme (UNDP). Ada juga diskusi bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan untuk skema asuransi bencana untuk rumah tinggal.

“AAUI juga sedang dalam proses untuk kerjasama dengan IFC Worldbank untuk program asuransi soil moisture index tanaman cocoa dengan menggunakan teknologi geospatial yang memanfaatkan satelit, guna mengetahui dampak hujan dan kekeringan terhadap produktivitas tanaman cocoa,” ujar Dody kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Meski, setiap produk asuransi pasti sudah melewati izin OJK dengan melalui analisa dan studi kelayakan, termasuk prospek bisnisnya, Dody mengakui bahwa tidak banyak perusahaan asuransi yang masuk ke produk asuransi dengan obyek pertanggungan live stock. Hal tersebut dikarenakan beberapa perusahaan mengalami kesulitan data risiko. 

Baca Juga: Hingga Juni 2021, premi industri asuransi sentuh Rp 62 Triliun

“Tapi untungnya semua produk-produk tersebut dijalankan dengan konsorsium sehingga dapat dipikul bersama beberapa perusahaan,” imbuh Dody.

Asuransi Jasindo sebagai salah satu penerbit polis untuk produk asuransi hijau di sektor agrikultur dan akuakultur mengatakan bahwa portofolionya terus mengalami peningkatan minimal 10 persen setiap tahunnya. 

Sekadar tahu saja, produk asuransi hijau di Jasindo terbagi menjadi penugasan program pemerintah dan asuransi pertanian komersial. Dalam kurun waktu 2015-2020, premi asuransi program pemerintah sudah mencapai Rp 1,05 triliun sedangkan premi asuransi komersial mencapai Rp 33,62 miliar.

Hanya saja, Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo Diwe Novara mengakui kalau tahun 2021 turut menghambat produk-produk tersebut sehingga perolehan premi asuransi hijau keseluruhan per Juni 2021 secara year-to-date dibukukan sebesar Rp. 46,653 Miliar.

“Ini dikarenakan kondisi pandemi covid-19 yang mengakibatkan pemerintah pusat dan daerah melakukan refocusing anggaran ke penanganan pandemi,” ujar Diwe.

Ada juga PT Reasuransi Maipark Indonesia yang juga menawarkan produk asuransi hijau yaitu asuransi gempa bumi yang dinilai memiliki banyak peminat. Namun, Direktur Maipark Heddy Agus bilang kalau selama pandemi covid-19 ini daya beli masyarakat turun sehingga menyebabkan pendapatan premi tidak tumbuh seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Pendapatan premi kita hingga per 29 Juli sebesar Rp 138,7 miliar dan turun sangat tipis sebesar 0.65% yoy karena posisi di 2021 belum full. Masih ada sesi yang akan masuk di bulan Juli 2021,” ujar Heddy.

Selanjutnya: Restrukturisasi kredit sektor non-bank, OJK akan umumkan paling lambat akhir Agustus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .