KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesadaran implementasi aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola atau environmental, social, and corporate governance (ESG) sudah diterapkan di industri asuransi Indonesia. Beberapa perusahaan asuransi bekerjasama dengan beberapa lembaga memiliki produk-produk asuransi yang terkait proyek-proyek hijau. Sejatinya, Peraturan OJK (POJK) No. 51 tahun 2017 sudah mewajibkan asuransi mengimplementasikan ESG mulai 1 Januari 2020. Dalam hal ini, industri asuransi melaksanakannya dengan membuat produk asuransi hijau seperti asuransi gempa bumi, asuransi yang menanggung kerusakan lingkungan hidup, green building insurance, dan asuransi pertanian. Direktur Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe bilang bahwa saat ini AAUI dan industri asuransi umum sudah mendukung pelaksanaan POJK tersebut. Sebagai bukti, ia menyampaikan kalau saat ini sudah ada pelaksanaan asuransi pertanian yang kerjasama dengan Kementerian Pertanian serta asuransi perikanan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kedua kerjasama tersebut rutin dilakukan evaluasi dan kajian.
Industri asuransi terus upayakan produk proyek-proyek hijau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesadaran implementasi aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola atau environmental, social, and corporate governance (ESG) sudah diterapkan di industri asuransi Indonesia. Beberapa perusahaan asuransi bekerjasama dengan beberapa lembaga memiliki produk-produk asuransi yang terkait proyek-proyek hijau. Sejatinya, Peraturan OJK (POJK) No. 51 tahun 2017 sudah mewajibkan asuransi mengimplementasikan ESG mulai 1 Januari 2020. Dalam hal ini, industri asuransi melaksanakannya dengan membuat produk asuransi hijau seperti asuransi gempa bumi, asuransi yang menanggung kerusakan lingkungan hidup, green building insurance, dan asuransi pertanian. Direktur Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe bilang bahwa saat ini AAUI dan industri asuransi umum sudah mendukung pelaksanaan POJK tersebut. Sebagai bukti, ia menyampaikan kalau saat ini sudah ada pelaksanaan asuransi pertanian yang kerjasama dengan Kementerian Pertanian serta asuransi perikanan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kedua kerjasama tersebut rutin dilakukan evaluasi dan kajian.