KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi hingga bencana alam dinilai menjadi tantangan besar bagi asuransi umum. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan tantangannya berupa adanya perubahan dalam Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) soal klaim asuransi. Dia bilang hal tersebut mempunyai dampak yang signifikan terhadap industri. Selain itu, Budi menyampaikan industri asuransi umum juga terus berjuang memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. Dia juga mengatakan tantangan datang dari adanya ketentuan mengenai penerapan laporan keuangan versi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 secara kuartalan yang berlaku efektif pada 2025.
Baca Juga: Permata Bank Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp 30,1 Triliun pada 2025 "Semua industri saat ini masih sedikit
struggle. Saya tentunya berharap kalau memang tidak bisa mencapai target yang diminta regulator, saya sudah berkomunikasi juga untuk diberikan relaksasi waktu, karena periode tutup buku PSAK 117 yang sudah diaudit paling lambat 30 April 2026," katanya dalam acara Konser Hari Ulang Tahun ke-24 AAUI bertema Resonating Hope, Rebuilding Harmony yang digelar di Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026). Namun, Budi menyampaikan dalam prakteknya berdasarkan data AAUI, baru ada sepuluh perusahaan yang bisa memenuhi pencapaian target pada 30 April 2026. Budi menambahkan tantangan lain datang dari adanya bencana alam di wilayah Sumatra. Dia bilang fenomena itu juga menghantui industri. Namun,
protection gap yang terbilang tinggi di wilayah tersebut, membuat objek asuransi pada wilayah-wilayah tersebut tidak begitu banyak. Lebih lanjut, AAUI juga menyoroti
capital flight terhadap reasuransi per akhir 2025 masih terbilang tinggi atau naik sekitar 25%. Budi menyampaikan adanya dinamika di pasar modal juga turut mempengaruhi stabilitas industri asuransi. "Dinamika yang tidak diinginkan kami, khususnya di pasar modal, turut mempengaruhi stabilitas industri asuransi," tuturnya. Budi juga berharap agar industri asuransi umum dan reasuransi bisa terus bertahan dan beradaptasi, di tengah berbagai tantangan yang menerpa. Untuk 2026, dia menilai kondisi sepertinya tak akan lebih baik dari tahun sebelumnya, sehingga diperlukan penguatan kolaborasi. "Mari, membangun semangat untuk menjadi pilar ketahanan ekonomi bangsa, karena pada akhirnya asuransi bukan hanya tentang polis dan premi, asuransi adalah tentang perlindungan, kepastian, harapan, dan kepercayaan masyarakat," ucap Budi. AAUI berharap momentum perayaan tersebut juga dapat menjadi titik penguatan kolaborasi lintas sektor, memperkokoh optimisme dalam menghadapi tantangan industri, serta mendorong terciptanya harmoni berkelanjutan antara industri asuransi umum dan masyarakat Indonesia.
Baca Juga: OJK Tegaskan Jual Beli Rekening Ilegal, Bank Diminta Perketat Pengawasan Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pendapatan premi industri asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 1,51% secara Year on Year (YoY), dengan nilai sebesar Rp 150,74 triliun per akhir 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News