KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti Medical Advisory Board hingga risk sharing atau co-payment. Dari sisi kesiapan menjelang berlakunya POJK 36/2025, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut industri asuransi umum saat ini telah mulai melakukan berbagai penyesuaian yang mengacu pada ketentuan dalam POJK tersebut. "Beberapa penyesuaiannya, antara lain peninjauan kembali desain produk asuransi kesehatan, penyesuaian ketentuan polis, serta penguatan pengelolaan klaim dan pengendalian biaya medis," ujar Ketua Umum AAUI Budi Herawan kepada Kontan, Selasa (10/3/2026).
Industri Asuransi Umum Lakukan Penyesuaian Jelang Berlakunya POJK Asuransi Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat berbagai ketentuan, seperti Medical Advisory Board hingga risk sharing atau co-payment. Dari sisi kesiapan menjelang berlakunya POJK 36/2025, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut industri asuransi umum saat ini telah mulai melakukan berbagai penyesuaian yang mengacu pada ketentuan dalam POJK tersebut. "Beberapa penyesuaiannya, antara lain peninjauan kembali desain produk asuransi kesehatan, penyesuaian ketentuan polis, serta penguatan pengelolaan klaim dan pengendalian biaya medis," ujar Ketua Umum AAUI Budi Herawan kepada Kontan, Selasa (10/3/2026).
TAG: