KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi umum mulai mencicip peluang bisnis baru dengan masuk ke bisnis pemasaran produk asuransi berbalut investasi (Paydi) atau unitlink. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto menyampaikan, sejak diterbitkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (Paydi) pada Maret 2022, ada dua perusahaan yang sudah mengajukan izin terkait produk unitlink kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua perusahaan tersebut yaitu, PT Asuransi Bintang Tbk, dan PT Asuransi Sinar Mas.
Bern menjelaskan, PT Asuransi Bintang Tbk saat ini sedang mengajukan izin satu produk Paydi dengan perlindungan tambahan berupa asuransi kendaraan bermotor dan asuransi properti.
Baca Juga: AAUI Optimistis Kinerja Asuransi Energi Offshore Bakal Naik di 2022, Ini Pendorongnya Sementara, PT Asuransi Sinar Mas mengajukan dua produk Paydi terdiri atas satu produk dengan masa pertanggungan jangka pendek dan satu produk dengan masa pertanggungan minimal 5 tahun. Kedua produk tersebut memiliki dasar perlindungan terhadap risiko kematian akibat kecelakaan diri. "Produk Paydi milik asuransi umum tidak memberikan jaminan imbal hasil atau
guaranteed interest rate," kata Bern kepada kontan.co.id, Jumat (26/8). Bern menilai, produk Paydi bukanlah produk investasi, tetapi produk asuransi dasar jangka panjang yang menawarkan biaya asuransi yang lebih efisien dengan pengenaan biaya asuransi tambahan secara bulanan dan memberikan kesempatan agar premi milik nasabah yang belum terpakai dapat berkembang melalui media investasi yang dipilih. "Produk ini menjadi pilihan nasabah yang pada akhirnya diharapkan akan meningkatkan premi asuransi. Paydi juga diharapkan dapat meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia," katanya. Sebagai gambaran, penetrasi asuransi di Indonesia tahun lalu baru mencapai 3,18%, sementara penetrasi asuransi umum baru mencapai 0,47%. Rata-rata penetrasi asuransi dunia sebesar 7,3%. Bern menyebut, banyak kasus yang terjadi dalam penjualan produk Paydi atau unitlink asuransi jiwa umumnya karena mis selling. Oleh karena itu, dalam upaya untuk mencegah terjadinya mis selling produk Paydi, AAUI pun mulai merancang program literasi kepada masyarakat dan agen asuransi.
Baca Juga: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan Jadi Penjamin Polis, Begini Tanggapan AAUI "Aturan kewajiban perekaman proses penjualan PAYDI juga dinilai turut membantu menutup kemungkinan terjadinya mis selling dari tenaga penjual," ujar Bern. Salah satu perusahaan asuransi umum yang tengah bersiap untuk memasarkan produk Paydi, yaitu PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI). Presiden Direktur Asuransi Bintang Hastanto Sri Margi Widodo mengatakan, pihaknya sudah melewati proses lisensi tahap satu pada produk Paydi dengan
rider kendaraan dan properti, Bintang Flexy InvestStar. Juga sedang menjawab beberapa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh OJK. "Khusus
licensing Paydi memang cukup
complicated karena perusahaan juga harus membuktikan kesiapan sistem informasi pengelolaan Paydi, sehingga dokumen perizinan juga meliputi hasil uji
User Acceptance Testing (UAT)
multiyears dengan berbagai skenario transaksi yang terjadi, dari penutupan,
top up, withdrawal, switching, hingga
surrender, juga kemampuan untuk
recording dan
retrieval dalam proses penjualan dan
welcoming call," ungkap Widodo. Widodo menjelaskan, dalam proses pemasaran Paydi, khusus untuk asuransi umum tantangannya adalah pengadaan system informasi pendukung yang mensupport Paydi, karena menurutnya sangat sedikit sekali (atau bahkan belum ada)
General Insurance System yang support paydi. "Yang ada saat ini adalah
life insurance system, terkait dengan ini, Asuransi Bintang telah mengembangkan system sendiri untuk Paydi sejak 3 tahun lalu yang memang kita siapkan untuk dapat live saat perizinan Paydi keluar," kata Widodo. Kendati demikian, ia menilai terbitnya SEOJK Paydi telah membuka peluang bisnis baru bagi industri asuransi umum untuk masuk ke bisnis jangka panjang melalui layanan dan keunggulan biaya. Widodo mengatakan, sub dana Asuransi Bintang pada produk Paydi meliputi pendapatan tetap, dana saham, dan dana campuran. Ia pun optimistis pendapatan premi perseroan dapat tumbuh antara Rp 20 miliar - Rp 40 miliar Annualized Premium (ANP) dengan adanya produk PAYDI tersebut.
Baca Juga: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan Jadi Penjamin Polis, Begini Tanggapan AAUI "Tergantung seberapa cepat perijinan dapat kami selesaikan. Kami tidak muluk-muluk untuk tahun 2022, karena memang perlu edukasi
market dan bahkan juga pegawai kami sendiri," kata Widodo. Ia menuturkan, terkait produk Paydi yang memang ke depannya akan memberikan
steady revenue melalui
Variable Fee Approach model, memang tujuannya lebih pada pemupukan/pengembangan portfolio bukan kepada premi di depan. "Seperti asuransi jiwa, produk Paydi lebih cocok untuk divaluasi melalui
methode embeded Value Valuation dari pada sekedar premi penutupan awal," terangnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .