KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri asuransi umum tengah menunggu petunjuk teknis penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Petunjuk itu bakal tertuang dalam Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang PAYDI. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah menyatakan agar para pelaku bisnis asuransi umum lebih bersabar. Lantaran regulator sedang melakukan evaluasi terkait PAYDI seiring semakin meningkatnya aduan terkait produk ini berdasarkan statistik OJK. “PAYDI memang ditanggung oleh peserta, mungkin pilihan investasi cukup progresif karena penempatan di saham atau reksadana. Cuma ada kasus bahwa kita akui ada celah di regulasi, ada mising link. Kalau di PAYDI kan produk yang tidak simpel makanya sebelum pandemi itu produk mesti dijual dengan face to face, sedangkan adanya relaksasi itu cerita lain,” ujar Ahmad secara digital pekan lalu.
Industri asuransi umum tunggu aturan teknis tentang PAYDI, apa kata OJK?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri asuransi umum tengah menunggu petunjuk teknis penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Petunjuk itu bakal tertuang dalam Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang PAYDI. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah menyatakan agar para pelaku bisnis asuransi umum lebih bersabar. Lantaran regulator sedang melakukan evaluasi terkait PAYDI seiring semakin meningkatnya aduan terkait produk ini berdasarkan statistik OJK. “PAYDI memang ditanggung oleh peserta, mungkin pilihan investasi cukup progresif karena penempatan di saham atau reksadana. Cuma ada kasus bahwa kita akui ada celah di regulasi, ada mising link. Kalau di PAYDI kan produk yang tidak simpel makanya sebelum pandemi itu produk mesti dijual dengan face to face, sedangkan adanya relaksasi itu cerita lain,” ujar Ahmad secara digital pekan lalu.