JAKARTA. Ketidakjelasan klasifikasi limbah di Indonesia membuat industri baja tanah air tidak bisa bergerak secara leluasa. Direktur Eksekutif Indonesian Iron and Steel Industry Assosiation (IISIA) Edward Pinem meminta pemerintah melibatkan kalangan industri yang tengah menyusun revisi beleid soal. "Sektor industri baja bisa berperan sebagai penopang pertumbuhan industri non migas," katanya, kepada KONTAN. Asal tahu saja, industri baja adalah industri yang terpukul dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 18/1999 soal pengolahan bahan berbahaya dan beracun (B3). Adanya aturan tersebut membuat impor besi bekas (scrap) masih tertahan di pelabuhan hingga kini.
Industri baja ingin standardisasi limbah
JAKARTA. Ketidakjelasan klasifikasi limbah di Indonesia membuat industri baja tanah air tidak bisa bergerak secara leluasa. Direktur Eksekutif Indonesian Iron and Steel Industry Assosiation (IISIA) Edward Pinem meminta pemerintah melibatkan kalangan industri yang tengah menyusun revisi beleid soal. "Sektor industri baja bisa berperan sebagai penopang pertumbuhan industri non migas," katanya, kepada KONTAN. Asal tahu saja, industri baja adalah industri yang terpukul dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 18/1999 soal pengolahan bahan berbahaya dan beracun (B3). Adanya aturan tersebut membuat impor besi bekas (scrap) masih tertahan di pelabuhan hingga kini.