KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya membenahi ketentuan regulasi impor limbah non-bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagai bahan baku industri. Belum lama ini, pemerintah mengeluarkan beleid baru Permendag Nomor 92 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada di dalam beleid sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri.
Industri baja sarankan pemerintah ikuti standar ISRI soal kriteria limbah non-B3
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya membenahi ketentuan regulasi impor limbah non-bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagai bahan baku industri. Belum lama ini, pemerintah mengeluarkan beleid baru Permendag Nomor 92 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada di dalam beleid sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri.