KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri ban dalam negeri akan dihantui masuknya ban impor. Menyusul terbitnya aturan Permendag No. 06 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Ban. Lewat belied tersebut dijelaskan penggantian aturan, menimbang bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan impor ban serta untuk mendukung pelaksanaan tata niaga impor melalui pengawasan post border perlu melakukan beberapa perubahan terhadap aturan impor ban yang berlaku. Aziz Pane, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) menjelaskan aturan tersebut merugikan industri dalam negeri. Karena ketentuan pengecekan dari Kementerian Perindustrian dihapus dan izin impor hanya langsung lewat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Industri ban kritisi Permendag No. 06/2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri ban dalam negeri akan dihantui masuknya ban impor. Menyusul terbitnya aturan Permendag No. 06 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Ban. Lewat belied tersebut dijelaskan penggantian aturan, menimbang bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan impor ban serta untuk mendukung pelaksanaan tata niaga impor melalui pengawasan post border perlu melakukan beberapa perubahan terhadap aturan impor ban yang berlaku. Aziz Pane, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) menjelaskan aturan tersebut merugikan industri dalam negeri. Karena ketentuan pengecekan dari Kementerian Perindustrian dihapus dan izin impor hanya langsung lewat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.