KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memastikan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tak lagi otomatis mendapatkan perpanjangan menjadi jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dinilai tak bakal memberi dampak berlebih pada industri batubara. Direktur Avere Investama Teguh Hidayat mengungkapkan, putusan MK bukan berarti para perusahaan KK/PKP2B tidak akan lagi mendapatkan perpanjangan kontrak. Melainkan, perpanjangan kontrak masih mungkin diperoleh namun dengan proses tawar-menawar yang lebih kuat bagi pemerintah. "Pemerintah bisa menerima royalti lebih tinggi dari perusahaan-perusahaan ini," ujar Teguh kepada Kontan, Minggu (31/10).
Industri batubara dinilai tak berdampak putusan MK soal perpanjangan kontrak KK/PKP2B
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memastikan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tak lagi otomatis mendapatkan perpanjangan menjadi jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dinilai tak bakal memberi dampak berlebih pada industri batubara. Direktur Avere Investama Teguh Hidayat mengungkapkan, putusan MK bukan berarti para perusahaan KK/PKP2B tidak akan lagi mendapatkan perpanjangan kontrak. Melainkan, perpanjangan kontrak masih mungkin diperoleh namun dengan proses tawar-menawar yang lebih kuat bagi pemerintah. "Pemerintah bisa menerima royalti lebih tinggi dari perusahaan-perusahaan ini," ujar Teguh kepada Kontan, Minggu (31/10).