JAKARTA. Pelaku industri sendiri belum seragam mengomentari beleid anyar soal impor barang jadi. Melalui Keputusan Menteri Perdagangan No 39/M-DAG/PER/10/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen, semua industri dalam negeri diijinkan mengimpor barang jadi.Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menolak keras aturan ini. Achmad Widjaja, Ketua Asaki mengatakan, bila aturan ini diterapkan, berarti pemerintah Indonesia meragukan kesanggupan industri dalam negeri memenuhi kebutuhan masyarakat. Selama ini, industri keramik sudah bersusah payah bersaing dengan keramik impor yang lebih murah 50%.Dia juga menyayangkan langkah Kementerian Perdagangan (Kemdag) yang tidak sejalan dengan Kementerian Perindustrian (Kemprin) dalam mendorong industri lokal. Menurutnya, Kemendag seharusnya bertugas memperbesar ekspor ketimbang impor, bukan sebaliknya. "Dengan adanya aturan ini, pemerintah sama saja mematikan industri dalam negeri," kata Achmad.Ada pula industri yang merasa aturan ini mengakomodir aspirasi mereka. International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG) termasuk salah satu yang girang. Selama ini, IPMG memang sering mendesak Menteri Perdagangan untuk mengamandemen aturan ini. Menurut Parulian Simanungkalit, Direktur Eksekutif IPMG mengatakan, dalam aturan No 45, pelaku industri memperoleh dua ijin sebagai API produsen dan API umum.Namun, ketentuan ini bertentangan dengan kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Kesehatan yang menyebutkan, produk jadi hanya boleh diimpor oleh perusahaan yang memiliki ijin edar saja, bukan produsen. "Memang dengan aturan yang dulu, jadi kompleks karena berbenturan dengan kebijakan BPOM dan Menkes. Tapi dengan adanya aturan baru ini, semuanya jadi lurus," ujar Parulian.Meski aturan baru sudah terbit dan akan berlaku 1 Januari 2011 nanti, namun Parulian tak menganggap aturan ini memberikan dampak signifikan terhadap industri farmasi. Sebab, baik aturan dulu maupun yang sekarang, produk yang boleh diimpor ialah produk yang tidak diproduksi di dalam negeri. "Untuk industri farmasi, produk yang diproduksi dan diimpor sudah diatur oleh BPOM," kata Parulian.Itu sebabnya aturan ini tak berpengaruh pada peningkatan penjualan farmasi. Sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2010, penjualan IPMG mencapai sekitar Rp 8 triliun. Pencapaian ini tumbuh 10% dari sembilan bulan pertama 2009. IMPG terdiri dari 25 anggota yang menyumbang 30% dari total pendapatan industri farmasi nasional.Lanjut Parulian, selain farmasi, industri yang menikmati dampak ini secara signifikan ialah suku cadang. Ini disebabkan selama ini suku cadang bisa dikategorikan sebagai bahan baku maupun barang jadi.Namun, tampaknya gaung aturan ini belum nyaring terdengar. Krishna Bharata, Presiden Direktur PT Mada Wikri Tunggal mengatakan belum mendengar amandemen aturan itu. "Jadi saya belum bisa berkomentar bagaimana dampaknya terhadap perusahaan," kata Krishna. Mada Wikri adalah produsen suku cadang dan pemasok PT Astra International Tbk. Hal yang sama juga diakui oleh Agus Soejanto, Sekretaris Jenderal Electronics Marketer Club (EMC). Menurutnya, hal ini belum diperbincangkan di EMC.Sementara Amelia Tjandra, Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM) tidak melihat ada perubahan signifikan dari aturan baru. "Dari dulu kami sebagai produsen juga boleh mengimpor dan mengekspor. Tidak ada bedanya," ujarnya singkat. ADM pun tak melihat hal ini akan mengancam persaingan industri mobil. Sebab menurut Amelia, yang terpenting dalam industri mobil ialah ketersediaan purna jual. Setiap agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan importir umum mungkin sama-sama bisa menjual. Namun, hanya ATPM bermodal besar yang bisa menjamin layanan purna jual secara berkesinambungan. Karena itulah ADM tak kuatir bila aturan ini membuat impor mobil banjir.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Industri belum seragam soal beleid impor barang jadi
JAKARTA. Pelaku industri sendiri belum seragam mengomentari beleid anyar soal impor barang jadi. Melalui Keputusan Menteri Perdagangan No 39/M-DAG/PER/10/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen, semua industri dalam negeri diijinkan mengimpor barang jadi.Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menolak keras aturan ini. Achmad Widjaja, Ketua Asaki mengatakan, bila aturan ini diterapkan, berarti pemerintah Indonesia meragukan kesanggupan industri dalam negeri memenuhi kebutuhan masyarakat. Selama ini, industri keramik sudah bersusah payah bersaing dengan keramik impor yang lebih murah 50%.Dia juga menyayangkan langkah Kementerian Perdagangan (Kemdag) yang tidak sejalan dengan Kementerian Perindustrian (Kemprin) dalam mendorong industri lokal. Menurutnya, Kemendag seharusnya bertugas memperbesar ekspor ketimbang impor, bukan sebaliknya. "Dengan adanya aturan ini, pemerintah sama saja mematikan industri dalam negeri," kata Achmad.Ada pula industri yang merasa aturan ini mengakomodir aspirasi mereka. International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG) termasuk salah satu yang girang. Selama ini, IPMG memang sering mendesak Menteri Perdagangan untuk mengamandemen aturan ini. Menurut Parulian Simanungkalit, Direktur Eksekutif IPMG mengatakan, dalam aturan No 45, pelaku industri memperoleh dua ijin sebagai API produsen dan API umum.Namun, ketentuan ini bertentangan dengan kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Kesehatan yang menyebutkan, produk jadi hanya boleh diimpor oleh perusahaan yang memiliki ijin edar saja, bukan produsen. "Memang dengan aturan yang dulu, jadi kompleks karena berbenturan dengan kebijakan BPOM dan Menkes. Tapi dengan adanya aturan baru ini, semuanya jadi lurus," ujar Parulian.Meski aturan baru sudah terbit dan akan berlaku 1 Januari 2011 nanti, namun Parulian tak menganggap aturan ini memberikan dampak signifikan terhadap industri farmasi. Sebab, baik aturan dulu maupun yang sekarang, produk yang boleh diimpor ialah produk yang tidak diproduksi di dalam negeri. "Untuk industri farmasi, produk yang diproduksi dan diimpor sudah diatur oleh BPOM," kata Parulian.Itu sebabnya aturan ini tak berpengaruh pada peningkatan penjualan farmasi. Sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2010, penjualan IPMG mencapai sekitar Rp 8 triliun. Pencapaian ini tumbuh 10% dari sembilan bulan pertama 2009. IMPG terdiri dari 25 anggota yang menyumbang 30% dari total pendapatan industri farmasi nasional.Lanjut Parulian, selain farmasi, industri yang menikmati dampak ini secara signifikan ialah suku cadang. Ini disebabkan selama ini suku cadang bisa dikategorikan sebagai bahan baku maupun barang jadi.Namun, tampaknya gaung aturan ini belum nyaring terdengar. Krishna Bharata, Presiden Direktur PT Mada Wikri Tunggal mengatakan belum mendengar amandemen aturan itu. "Jadi saya belum bisa berkomentar bagaimana dampaknya terhadap perusahaan," kata Krishna. Mada Wikri adalah produsen suku cadang dan pemasok PT Astra International Tbk. Hal yang sama juga diakui oleh Agus Soejanto, Sekretaris Jenderal Electronics Marketer Club (EMC). Menurutnya, hal ini belum diperbincangkan di EMC.Sementara Amelia Tjandra, Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM) tidak melihat ada perubahan signifikan dari aturan baru. "Dari dulu kami sebagai produsen juga boleh mengimpor dan mengekspor. Tidak ada bedanya," ujarnya singkat. ADM pun tak melihat hal ini akan mengancam persaingan industri mobil. Sebab menurut Amelia, yang terpenting dalam industri mobil ialah ketersediaan purna jual. Setiap agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan importir umum mungkin sama-sama bisa menjual. Namun, hanya ATPM bermodal besar yang bisa menjamin layanan purna jual secara berkesinambungan. Karena itulah ADM tak kuatir bila aturan ini membuat impor mobil banjir.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News