JAKARTA. Niatan pemerintah mendorong perkembangan hilirisasi di industri berbasis sumber daya alam (SDA) semakin matang. Melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian, pemerintah akan mewajibkan industri pengolah SDA untuk mengembangkan bisnisnya hingga ke tingkat hilir. Hilirisasi itu diharapkan dapat meningkatkan daya saing perindustrian domestik sekaligus meningkatkan nilai ekspornya. Menteri Perindustrian Muhammad Sulaiman Hidayat, mengatakan, pemerintah akan menekankan peningkatan industri hilir dalam pembahasan RUU Perindustrian. "Industri hilir sudah mulai tumbuh, tapi masih perlu ditingkatkan," kata Hidayat, Rabu (19/6). Pemerintah sudah menyerahkan draft RUU itu ke Komisi VI (bidang perdagangan dan industri) DPR. Di DPR, pembahasan RUU itu masih di tahap pengumpulan pendapat, kritik dan masukan dari pakar. Ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartarto, berkata, target penyelesaian pembahasan RUU itu pada akhir tahun 2013.
Industri berbasis alam akan wajib hilirisasi
JAKARTA. Niatan pemerintah mendorong perkembangan hilirisasi di industri berbasis sumber daya alam (SDA) semakin matang. Melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian, pemerintah akan mewajibkan industri pengolah SDA untuk mengembangkan bisnisnya hingga ke tingkat hilir. Hilirisasi itu diharapkan dapat meningkatkan daya saing perindustrian domestik sekaligus meningkatkan nilai ekspornya. Menteri Perindustrian Muhammad Sulaiman Hidayat, mengatakan, pemerintah akan menekankan peningkatan industri hilir dalam pembahasan RUU Perindustrian. "Industri hilir sudah mulai tumbuh, tapi masih perlu ditingkatkan," kata Hidayat, Rabu (19/6). Pemerintah sudah menyerahkan draft RUU itu ke Komisi VI (bidang perdagangan dan industri) DPR. Di DPR, pembahasan RUU itu masih di tahap pengumpulan pendapat, kritik dan masukan dari pakar. Ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartarto, berkata, target penyelesaian pembahasan RUU itu pada akhir tahun 2013.