JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan tarif cukai rokok tahun depan untuk menutup defisit APBN. Jika benar direalisasikan, kenaikan ini akan terjadi berturut-turut mengingat tahun ini cukai sudah naik 11,19 %. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran menilai, menaikkan cukai rokok sudah seperti rutinitas Pemerintah setiap akan menghadapi pergantian tahun anggaran. Misalnya, jika tarif cukai baru berlaku mulai 1 Januari 2017, maka proses penyediaan pita cukai sudah berlangsung selama tiga hingga enam bulan sebelumnya.
Industri berharap kenaikan cukai rokok kisaran 6%
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan tarif cukai rokok tahun depan untuk menutup defisit APBN. Jika benar direalisasikan, kenaikan ini akan terjadi berturut-turut mengingat tahun ini cukai sudah naik 11,19 %. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran menilai, menaikkan cukai rokok sudah seperti rutinitas Pemerintah setiap akan menghadapi pergantian tahun anggaran. Misalnya, jika tarif cukai baru berlaku mulai 1 Januari 2017, maka proses penyediaan pita cukai sudah berlangsung selama tiga hingga enam bulan sebelumnya.