JAKARTA. Keluhan industri soal pasokan listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang tidak stabil akan semakin jarang. Sebab, pemerintah justru bakal mewajibkan industri besar dan kawasan industri memiliki pembangkit listrik sendiri. Ketentuan itu akan masuk dalam rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Power Willing yang mewajibkan industri besar dan kawasan industri membangun pembangkit listrik mandiri. Saat ini, aturan itu sedang disusun oleh Kementerian ESDM. Targetnya, permen ini terbit tahun 2014 dan diterapkan mulai awal tahun 2015. Asal tahu saja, Permen Power Willing ini merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menyatakan, alasan penerbitan aturan ini adalah pemakaian listrik industri sangat besar dan masih tergantung pada PLN. Selain itu, aturan ini terbit sebagai upaya pemerintah menghapus subsidi listrik bagi konsumen golongan I3 (industri menengah) dan golongan I4 (indsutri besar) mulai 1 Mei 2014.
Industri besar wajib bangun pembangkit
JAKARTA. Keluhan industri soal pasokan listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang tidak stabil akan semakin jarang. Sebab, pemerintah justru bakal mewajibkan industri besar dan kawasan industri memiliki pembangkit listrik sendiri. Ketentuan itu akan masuk dalam rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Power Willing yang mewajibkan industri besar dan kawasan industri membangun pembangkit listrik mandiri. Saat ini, aturan itu sedang disusun oleh Kementerian ESDM. Targetnya, permen ini terbit tahun 2014 dan diterapkan mulai awal tahun 2015. Asal tahu saja, Permen Power Willing ini merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menyatakan, alasan penerbitan aturan ini adalah pemakaian listrik industri sangat besar dan masih tergantung pada PLN. Selain itu, aturan ini terbit sebagai upaya pemerintah menghapus subsidi listrik bagi konsumen golongan I3 (industri menengah) dan golongan I4 (indsutri besar) mulai 1 Mei 2014.